Sosialisasi Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el Tingkat Provinsi Kalimantan Barat

Pontianak- Dalam rangka meningkatkan Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el di Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Senin(2/7/2018) telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el Tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang dilaksanakan bertempat di Hotel Gajahmada Pontianak.

Melalui sosialisasi ini diharapkan capaian realisasi dari Perjanjian Kerjasama pemanfaatan data dan dokumen kependudukan di Provinsi Kalimantan Barat dapat lebih meningkat sehingga akan lebih memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan dalam memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Kegiatan ini dibuka oleh Asisten 3 Setda Provinsi Kalimantan Barat dengan menghadirkan Narasumber Kasubdit Keamanan Informasi Ditjen Dukcapil Kemendagri.(d)

Scroll to Up