Pengaduan
Jika ada pertanyaan atau keluhan berkaitan dengan layanan administrasi kependudukan, silahkan isi formulir berikut:
PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN
PROSEDUR PENGELOLAAN PENGADUAN :
Pihak pengadu menyampaikan pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan yang diberikan secara langsung atau secara tidak langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan pada Kepala Sub bagian Umum dan Aparatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat.
PENGADUAN DAPAT DILAKUKAN MELALUI :
1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di ruang Sub Bagian
Umum dan Aparatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan
Barat
2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan yang disediakan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat
3. Surat, dengan ditujukan kepada:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat
Jalan Ahmad Sood No. 25 Pontianak
4. WhatsApp : 0812 5024 8510
5. Telepon : (0561) 583047
6. Email : dukcapil @ kalbarprov.go.id
7. Online melalui website https://dukcapil.kalbarprov.go.id
8. Online melalui website SP4N-LAPOR (lapor.go.id)
PEJABAT PENGELOLA PENGADUAN :
Nama | : | Budianto, S.E |
Jabatan | : | Kepala Sub bagian Umum dan Aparatur |
Pangkat / Gol. | : | Penata Tk. I / IIId |
NIP | : | 19801223 201001 1 007 |
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PENGADUAN :
1. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam
2. Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja
3. Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja
4. Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja
UNSUR PENGADUAN YANG HARUS DIPENUHI, ANTARA LAIN:
1. Identitas pelapor/pengadu jelas
2. Informasi pengaduan yang disampaikan valid dan jelas.
ALUR PENANGANAN PENGADUAN :
SK NO. 7 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Alamat Kami
Jam Kerja