Menurut Peraturan Menteri PANRB No. 30 Tahun 2014, inovasi pelayanan publik adalah terobosan jenis pelayanan publik baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Inovasi ini tidak harus berupa suatu penemuan baru, melainkan pula mencakup pendekatan baru, perluasan maupun peningkatan kualitas pada inovasi pelayanan publik yang ada.

Adapun Inovasi Pelayanan Publik yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat adalah :

Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan Melalui Peningkatan Sosialisasi Informasi dan Pengaduan Layanan Administrasi Kependudukan (GISA SILANDUK) Kepada Masyarakat Kalimantan Barat Secara Online

 

Scroll to Up