Berikut ini adalah kumpulan pertanyaan umum/tanya jawab yang sering muncul/ditanyakan oleh masyarakat kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat:

Tidak ada. Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada masyarakat dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Untuk anak di bawah 5 tahun yang sudah memiliki Akta Kelahiran, syarat penerbitan KIA adalah:

  • Fotocopy kutipan akta kelahiran dan memperlihatkan aslinya
  • KK orang tua/wali memperlihatkan aslinya
  • KTP-el kedua orang tua/wali memperlihatkan aslinya
Sedangkan untuk anak di atas 5 tahun persyaratan ditambah menyerahkan pas photo ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.

KTP-el tidak pernah kadaluwarsa. Sesuai SE Mendagri 470/296 /SJ tentang KTP El Berlaku Seumur Hidup tanggal 29 Januari 2016 bahwa KTP-el berlaku seumur hidup. Jika ada perubahan elemen data, pergantian status, atau kehilangan dan kerusakan, maka KTP-el dapat dicetak ulang, dengan catatan tersedianya keeping blangko KTP-el. Foto dan tanda tangan dapat dirubah, untuk kepentingan personal dari penduduk.

Sampai saat ini, permasalah ini memang masih terjadi karena proses integrasi data kependudukan dengan data yang dimiliki oleh lembaga pengguna seperti perbankan, pertanahan, dll itu masih terus dilakukan. Data yang digunakan oleh lembaga pengguna adalah Data Warehouse/Gudang Data (kumpulan data hasil konsolidasi dan pembersihan hasil pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil di kabupaten/kota), jadi bukan Data pelayanan yang sifatnya dinamis dan berubah setiap hari. Sebagai contoh Sensus Penduduk Online Tahun 2020 ini, BPS menggunakan data kependudukan hasil konsolidasi dan pembersihan tahun 2019, jadi untuk penduduk yang melakukan perubahan data seperti, pindah alamat, perubahan status, penambahan anggota keluarga baru, dll. pada tahun 2020 ini akan mengalami permasalahan antara NIK dan Nomor KK (tidak sinkron), sebab nomor KK itu sifatnya dinamis dan berubah setiap penduduk mengganti KK. Solusinya adalah dengan menghubungi Disdukcapil setempat dan melakukan update data, atau menghubungi langsung Call Center Ditjen Dukcapil.

QR Code adalah kode matriks atau barcode dua dimensi yang berasal dari kata “Quick Response”, dimana isi kode dapat diuraikan dengan cepat dan tepat. Dibandingkan dengan kode batang biasa, QR Code lebih mudah dibaca oleh pemindai dan mampu menyimpan data baik secara horizontal maupun vertikal. Kartu Keluarga yang berQR code adalah perubahan dari KK dengan tanda tangan manual oleh Kepala Dinas. QR code pada KK ini telah disertifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Scroll to Up