Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi Kalimantan Barat yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 1 Ayat (9)
Dinas Daerah adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Pasal 2 butir (d.9)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana
Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat Kalimantan Barat Melalui Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Perbaikan Tata Kelola Pemerintah
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan daerah di bidang bina pendaftaran penduduk, bina pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan data kependudukan dan hubungan antar lembaga di Provinsi Kalimantan Barat.
Layanan Administrasi Kependudukan (Perekaman KTP Elektronik Dan Penerbitan Akta Kelahiran Penduduk) di Provinsi Kalimantan Barat Belum Memadai
Sasaran Strategis yang ingin dicapai dalam Peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, dengan dukungan database yang akurat dan terpercaya adalah:
Program Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat antara lain: