Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi Kalimantan Barat yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Dasar Hukum Pembentukan Dinas

  1. Pasal 5 ayat (2) UUD RI Tahun 1945
  2. UU Nomor 23 Thn 2014 tentang Pemerintah Daerah
  3. PP No. 18 Thn 2016 Tentang Perangkat Derah
  4. Peraturan Gubernur No. 39 Thn 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat No.7)
  5. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat No. 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat

    Pasal 1 Ayat (9)
    Dinas Daerah adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

    Pasal 2 butir (d.9)
    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana


Visi

Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat Kalimantan Barat Melalui Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Perbaikan Tata Kelola Pemerintah


Misi

  1. Mewujudkan percepatan pembangunan infrastruktur
  2. Mewujudkan tata kelola pemerintahan berkualitas dengan prinsip-prinsip Good Governance
  3. Mewujudkan masyarakat yang sehat, cerdas, produktif dan inovatif
  4. Mewujudkan masyarakat sejahtera
  5. Mewujudkan masyarakat yang tertib
  6. Mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan.


MOTTO

DUKCAPIL BISA Berkarya Inovatif Sabar Amanah


Tugas Pokok

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan daerah di bidang bina pendaftaran penduduk, bina pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan data kependudukan dan hubungan antar lembaga di Provinsi Kalimantan Barat.


Isu Strategis

Layanan Administrasi Kependudukan (Perekaman KTP Elektronik Dan Penerbitan Akta Kelahiran Penduduk) di Provinsi Kalimantan Barat Belum Memadai


Sasaran Strategis

Sasaran Strategis yang ingin dicapai dalam Peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, dengan dukungan database yang akurat dan terpercaya adalah:

  1. Meningkatnya kualitas database kependudukan nasional sebagai dasar penerbitan dokumen kependudukan
  2. Meningkatnya pendayagunaan database kependudukan nasional bagi pelayanan publik dan kepentingan pembangunan nasional.


Program Kegiatan

Program Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat antara lain:

  1. Bidang A: Kesekrertariatan
    Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
    Program Peningkatan Sarana dan Prasarana
    Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
    Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
  2. Program Kerja Bidang Penataan Administrasi Kependudukan
    Bidang B: Fasilitasi Pendaftaran Penduduk
    Bidang C: Fasilitasi Pencatatan Sipil
    Bidang D: Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
    Bidang E: Kelembagaan


Struktur Organisasi

Scroll to Up