Arti 16 Digit Nomor Induk Kependudukan

Tertarik untuk memahami lebih dalam arti penting Nomor Induk Kependudukan (NIK)? Tentu anda penasaran tentang apa makna dari 16 digit angka yang tertera pada NIK. Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH selaku  narasumber TVRI Nasional dalam acara Dialog Semangat Pagi Indonesia, disampaikan bahwa NIK yang terdapat di setiap KTP-el adalah identitas yang unik, tunggal, dan tidak berubah seumur hidup. “Seseorang yang pindah kemana pun NIK-nya tetap sama, walaupun alamatnya berubah. Perubahan alamat dan perubahan elemen data lainnya, seperti status perkawinan dan pekerjaan, harus dilaporkan kepada Dinas Dukcapil setempat,” tegas Prof. Zudan.

Terkait tema dialog, Dirjen Dukcapil menjelaskan tentang makna 16 angka dalam NIK.

Kesatu, 6 digit pertama adalah kode wilayah dimana NIK pertama kali didaftarkan (2 digit pertama untuk kode provinsi, 2 digit kedua untuk kode kabupaten/kota, dan 2 digit ketiga untuk kode kecamatan).

Kedua, 6 digit berikutnya adalah tanggal lahir pemilik NIK (2 digit untuk tanggal, 2 digit untuk bulan, dan 2 digit untuk tahun). Untuk penduduk berjenis kelamin perempuan, ditambahkan angka 40 pada tanggal lahir. 

Ketiga, 4 digit selanjutnya adalah nomor urut yang ditentukan secara sistem. 

Ketentuan tentang NIK diatur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang 24 Tahun 2013. Dalam undang-undang tersebut, pemerintah diwajibkan memberikan NIK kepada setiap penduduk. NIK juga merupakan nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik, termasuk sebagai dasar penerbitan dokumen di semua instansi pemerintah dan swasta.  Dinas Dukcapil**

Scroll to Up