B erdasarkan Pasal 58 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri (Kementerian Dalam Negeri), antara lain untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum serta pencegahan kriminalitas.
Data Kependudukan yang dapat disajikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan apapun dimaksud adalah data kependudukan yang sudah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menyajikan data kependudukan nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota per semester yaitu untuk semester I diterbitkan setiap tanggal 30 Juni sedangkan semester II diterbitkan tanggal 31 Desember.