Penetapan Kebijakan Teknis Di Bidang Pendaftaran Penduduk Berdasarkan Kebijakan Nasional Dengan Tema “Penduduk Non Permanen dan Pindah Datang”

Pontianak - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan Penetapan Kebijakan Teknis Di Bidang Pendaftaran Penduduk Berdasarkan Kebijakan Nasional dengan tema “Penduduk Non Permanen dan Pindah Datang” pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 di Hotel Mercure Pontianak.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Plh. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat Ibu Erika, S.STP., M.Si serta dihadiri oleh Narasumber dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, Pimpinan Instansi Vertikal, TNI-POLRI Provinsi Kalimantan Barat, Perwakilan Perguruan Tinggi, Kepala Dinas di Lingkungan Pemprov Kalbar, Kepala Dinas dan Kabid dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat.

Banyak terobosan-terobosan yang telah dilakukan oleh pihak Dukcapil untuk membahagiakan masyarakat, diantaranya, Pendaftaran Penduduk Non Permanen dan Pindah datang.

Penduduk Non Permanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.

Banyak penduduk tidak mengurus pindah domisili dengan dalih hanya sementara, dan tidak dengan tujuan menetap seterusnya. Namun, perpindahan domisili sementara ini tetap harus didaftarkan ke Dinas Dukcapil setempat sebagai penduduk Non Permanen. Data penduduk Non Permanen ini memberikan manfaat yang besar kepada pemerintah, lembaga pengguna dan tentunya penduduk itu sendiri. Data penduduk Non Permanen ini dapat memberikan representasi untuk perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, pencegahan kriminal dan penegakkan hukum serta verifikasi dan validasi dalam layanan publik.

Permendagri 74 tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, mengetahui jumlah penduduk Non Permanen, dan mendukung tercapainya manfaat data penduduk Non Permanen, diperlukan pendaftaran penduduk Non Permanen.

Perpindahan tempat tinggal penduduk merupakan hak asasi setiap penduduk. Namun terkadang tidak semua perpindahan penduduk diiringi dengan perubahan pada dokumen kependudukan, yaitu alamat pada KK dan KTP-el.

Oleh karena itu Kegiatan Penetapan Kebijakan Teknis Di Bidang Pendaftaran Penduduk Berdasarkan Kebijakan Nasional Dengan Tema “Penduduk Non Permanen dan Pindah Datang” ini sangat penting dan strategis terutama dalam upaya meningkatkan kapasitas dan pemahaman bersama mengenai berbagai regulasi dan kebijakan-kebijakan terbaru sehingga terbangunannya koordinasi dan sinkronisasi data penduduk non permanen dan pindah datang penduduk diantara stakeholder se Kalimantan Barat.

 

Scroll to Up