Maklumat Pelayanan

SK NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Jenis Layanan


KONSULTASI

  1. PERSYARATAN
    a. Surat Tugas
    b. Dokumen/berkas pendukung
    c. Tanda pengenal / identitas
  2. SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR


    a. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi
    b. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu
    c. Menerima Informasi dari Petugas
    d. Menerima layanan konsultasi dari Sekretariat, Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk, Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil, Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Bidang Kelembagaan.
  3. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
    Administrasi : 15 Menit
    Konsultasi : Sesuai materi konsultasi
  4. BIAYA / TARIF
    Gratis
  5. PRODUK PELAYANAN
    Pelayanan Konsultasi
  6. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN & MASUKAN
    a. Pengaduan dapat dilakukan melalui:
        1) Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;
        2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
        3) WhatsApp: 0812 5024 8510
        4) Telepon: (0561) 583047
        5) Email: dukcapil @ kalbarprov.go.id
        6) Online melalui website https://dukcapil.kalbarprov.go.id
        7) Online melalui website SP4N-LAPOR (lapor.go.id)
    b. Alur Penanganan Pengaduan

    c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:
        1) Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam;
        2) Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
        3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;
        4) Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja;


INFORMASI, VERIFIKASI DAN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN

  1. PERSYARATAN
    a. Surat Tugas
    b. Surat permintaan informasi, verifikasi, pemanfaatan data kependudukan
    c. Tanda pengenal / identitas
  2. SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR


    a. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi
    b. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu/formulir permintaan data/informasi
    c. Menyampaikan surat permintaan informasi, verifikasi, pemanfaatan data kependudukan
    d. Menerima data/informasi.
  3. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
    3 hari
  4. BIAYA / TARIF
    Gratis
  5. PRODUK PELAYANAN
    Informasi, Verifikasi, Pemanfaatan data kependudukan
  6. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN & MASUKAN
    a. Pengaduan dapat dilakukan melalui:
        1) Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;
        2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
        3) WhatsApp: 0812 5024 8510
        4) Telepon: (0561) 583047
        5) Email: dukcapil @ kalbarprov.go.id
        6) Online melalui website https://dukcapil.kalbarprov.go.id
        7) Online melalui website SP4N-LAPOR (lapor.go.id)
    b. Alur Penanganan Pengaduan

    c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:
        1) Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam;
        2) Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
        3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;
        4) Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja;


AUDIENSI INSTANSI PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH DAN LEMBAGA LAIN

  1. PERSYARATAN
    a. Surat permohonan fasilitasi rapat/audiensi
    b. Tanda pengenal / identitas
  2. SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR


    a. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi atau Tata Usaha
    b. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu
    c. Menyerahkan surat permintaan atau permohonan fasilitasi rapat/audiensi,
    d. Menerima fasilitasi rapat/audiensi atau surat jawaban kesediaan dan jadwal rapat/ audiensi.
  3. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
    3 hari
  4. BIAYA / TARIF
    Gratis
  5. PRODUK PELAYANAN
    Fasilitasi rapat/audiensi.
  6. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN & MASUKAN
    a. Pengaduan dapat dilakukan melalui:
        1) Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;
        2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
        3) WhatsApp: 0812 5024 8510
        4) Telepon: (0561) 583047
        5) Email: dukcapil @ kalbarprov.go.id
        6) Online melalui website https://dukcapil.kalbarprov.go.id
        7) Online melalui website SP4N-LAPOR (lapor.go.id)
    b. Alur Penanganan Pengaduan

    c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:
        1) Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam;
        2) Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
        3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;
        4) Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja;


PENYEDIAAN NARASUMBER

  1. PERSYARATAN
    Surat permintaan atau permohonan penyediaan narasumber/asistensi/bimbingan teknis
  2. SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR


    a. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi atau Tata Usaha
    b. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu
    c. Menyerahkan surat permintaan penyediaan narasumber/asistensi/bimbingan teknis
    d. Menerima surat jawaban kesediaan dan jadwal narasumber/asistensi/ bimbingan teknis
  3. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
    3 hari
  4. BIAYA / TARIF
    Gratis
  5. PRODUK PELAYANAN
    Surat Kesediaan narasumber/asistensi/bimbingan teknis.
  6. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN & MASUKAN
    a. Pengaduan dapat dilakukan melalui:
        1) Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;
        2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
        3) WhatsApp: 0812 5024 8510
        4) Telepon: (0561) 583047
        5) Email: dukcapil @ kalbarprov.go.id
        6) Online melalui website https://dukcapil.kalbarprov.go.id
        7) Online melalui website SP4N-LAPOR (lapor.go.id)
    b. Alur Penanganan Pengaduan

    c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:
        1) Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam;
        2) Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
        3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;
        4) Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja;


PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN

PROSEDUR PENGELOLAAN PENGADUAN :
Pihak pengadu menyampaikan pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan yang diberikan secara langsung atau secara tidak langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan pada Kepala Sub bagian Umum dan Aparatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat.

PENGADUAN DAPAT DILAKUKAN MELALUI :
1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di ruang Sub Bagian Umum dan Aparatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat
2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan yang disediakan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat
3. Surat, dengan ditujukan kepada:
    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat
    Jalan Ahmad Sood No. 25 Pontianak
4. WhatsApp : 0812 5024 8510
5. Telepon : (0561) 583047
6. Email : dukcapil @ kalbarprov.go.id
7. Online melalui website https://dukcapil.kalbarprov.go.id
8. Online melalui website SP4N-LAPOR (lapor.go.id)

PEJABAT PENGELOLA PENGADUAN :

Nama  :  Budianto, S.E
Jabatan  :Kepala Sub bagian Umum dan Aparatur
Pangkat / Gol.  :Penata Tk. I / IIId
NIP  :19801223 201001 1 007

UNSUR PENGADUAN YANG HARUS DIPENUHI, ANTARA LAIN:
1. Identitas pelapor/pengadu jelas
2. Informasi pengaduan yang disampaikan valid dan jelas.

ALUR PENANGANAN PENGADUAN :


SK NO. 7 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PROVINSI KALIMANTAN BARAT


PELAYANAN KHUSUS UNTUK :

1. Ibu Hamil / Menyusui
2. Lansia
3. Difabel / Disabilitas

Scroll to Up