Kemendagri dan Bank Indonesia Siapkan Mekanisme Verifikasi Pembelian URK

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri dan Bank Indonesia mengintensifkan persiapan mekanisme verifikasi pembelian Uang Rupiah Khusus (URK) yang akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai alat verifikasi. 

Pembahasan tentang langkah-langkah persiapan dilaksanakan hari ini, Selasa (19/5/2020) melalui video meeting antara kedua instansi. 

Pembahasan dalam video meeting tersebut meliputi materi Perjanjian Kerjasama (PKS) dan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara kedua lembaga. Nota Kesepahaman ini merupakan pembaharuan terhadap nota kesepahaman yang selama ini sudah berjalan untuk disesuaikan dengan perkembangan terkini.

Dalam rapat daring, pokok-pokok pembahasan meliputi rencana BI yang akan menggunakan NIK untuk verifikasi data nasabah dalam sistem pembayaran.

Dalam rapat tersebut dari BI diwakili oleh Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Erwin Haryono bersama jajaran. Dan, dari Kemendagri diwakili oleh Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh bersama jajaran.

Selanjutnya hasil verifikasi dan validasi NIK digunakan dalam pembelian Uang Rupiah Khusus (URK) penerbitan bulan Agustus 2020.  Dalam proses ini, data nasabah BI dan data Dukcapil Kemendagri akan dipadankan.

Pemanfaatan NIK dalam setiap transaksi di industri keuangan khususnya dan dalam pelayanan publik pada umumnya merupakan penjabaran kehendak kuat dari Kementerian Dalam Negeri untuk mewujudkan single identity number. 

Seperti lazim di negara-negara maju, Menteri Dalam Negeri, Prof. H.M. Tito Karnavian PhD. mendorong terus optimalisasi penggunaan NIK ini melalui konsep one data policy. Penandatanganan kerja sama antara Gubernur BI dan Menteri Dalam Negeri akan dilakukan bulan Juni 2020.

Dengan kerja sama ini, maka data nasabah perbankan akan diverifikasi secara rutin dengan data Dukcapil (Kependududukan dan Catatan Sipil) dari Kemendagri dan transaksi URK akan termonitor dan dapat dibatasi siapa saja pembelinya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Saat ini sudah tercatat 2.094 lembaga yang langsung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kemdagri dengan jumlah akses yang memakai identitas NIK sebanyak kurang lebih dari 4,2 miliar kali. 

Secara faktual, ini menunjukkan tren penggunaan NIK sebagai variabel 'single identity' semakin signifikan meningkat. Tren ini akan terus meningkat ke depan. 

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, dengan akses NIK ini serta kerja sama teknis URK secara riil akan membantu mencegah fraud di sektor industri keuangan. "Karena saat ini perekaman KTP-el sudah mencakup 98,8 persen dari penduduk yang sudah berusia 17 tahun," kata Prof. Zudan. 

Untuk diketahui, saat ini sudah sekitar 191 juta penduduk Indonesia yang sudah merekam KTP-el dengan double protection (iris mata dan sidik jarik) sehingga dipastikan NIK tidak akan bersifat ganda.

Scroll to Up