Ditjen Dukcapil Ingatkan Daerah Hati-Hati dalam Penggunaan SPTJM Perkawinan

Palembang - Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengungkapkan lebih dari 70 persen permasalahan adminduk ada pada pelayanan Dafduk dan Capil.

Maka dari itu, Dirjen Teguh mendorong untuk diadakannya bimbingan teknis khusus layanan Dafdukcapil satu hari penuh melalui zoom meeting. "Nanti peserta dari bidang Dafduk dan Capil dari Dinas Dukcapil daerah dapat fokus dan bertanya terkait layanan Dafdukcapil yang sering terjadi," ujar Teguh menanggapi paparan Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, AS Tavipiyono pada sesi paparan Eselon II dalam Rakornas Dukcapil 2023 di Palembang, Rabu (25/10/2023).

Sebelumnya, di hadapan seluruh Kadis Dukcapil se-Indonesia yang hadir, Direktur Dafdukcapil AS Tavipiyono menyoroti terkait penggunaan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Perkawinan yang harus diperuntukkan secara khusus dan harus diverifikasi serta divalidasi dengan cermat.

"Jangan sampai ada pasangan yang mengaku telah menikah dan melampirkan SPTJM Perkawinan, namun sebenarnya belum menikah sesuai ajaran agama/kepercayaan mereka," tegas Tavip.

Direktur Dafdukcapil ini sangat menekankan layanan Dafduk dan Capil di Disdukcapil daerah juga harus sesuai regulasi yang berlaku. Direktur Tavip menjelaskan bahwa layanan Dafdukcapil terdapat 4 tahap. Pelaporan pemohon dari masyarakat, verifikasi dan validasi oleh petugas, perekaman data oleh operator, dan pencatatan dan/atau penerbitan dokumen kependudukan.

"Dalam keempat tahapan ini, semuanya harus dilakukan sesuai regulasi dan peraturan yang berlaku. Jika ada loophole atau celah, kita dapat mengikuti kebijakan nasional berupa surat edaran maupun surat jawaban dari Mendagri dan Dirjen Dukcapil. Serta solusi terakhir ketika ada dispute (sengketa) adalah dengan putusan/penetapan pengadilan," jelas Tavip.

Dalam kesempatan ini, Tavip juga membagikan serta memberikan informasi bahwa telah dicetak buku saku pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. "Di sini ada pertanyaan dan jawaban dari permasalahan Dafdukcapil. Ini sangat praktis, A sampai Z isinya Dafdukcapil. Kalau ada masalah sudah ada jawabannya. Saran saya, jadi ke manapun Pak Kadis atau Bu Kadis pergi ini dibawa, ada permasalahan dapat langsung dicek jawabannya," kata Tavip sambil menunjukkan buku saku yang ia bawa.

Direktur Tavip turut memberikan penekanan kepada daerah terkait hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian dalam memberikan layanan adminduk. Pertama, adalah Dinas Dukcapil tidak diperbolehkan menambah dan mengurangi persyaratan layanan adminduk. Kedua, setiap permohonan pindah dalam lingkup kabupaten/kota yang sama tidak perlu diterbitkan SKPWNI.

"Yang ketiga adalah penulisan tempat terjadinya peristiwa penting. Contoh jika di Kabupaten Bogor, tulis 'Bogor', dan jika Kota Bogor, tulis 'Kota Bogor'. Jangan sampai yang ditulis itu nama desa/kelurahan maupun kecamatan," tutur Tavip. Poin selanjutnya, Tavip menyinggung terkait penulisan tanggal, lahir, dan tahun terjadi peristiwa penting harus sesuai dengan bukti dan keterangan pemohon.

Scroll to Up