Wujudkan penyelenggaraan SIAK secara baik dan efektif, Disdukcapil Prov. Kalbar selenggarakan Bimtek PIAK

PONTIANAK - Pada tangal 8-10 agustus 2017 bertempat di Hotel Gajahmada Pontianak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat menggelar Bimbingan teknis pengelolaan informasi administrasi kependudukan bagi pejabat Eselon III dan Eselon IV bidang Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil kabupaten dan kota se-Kalbar.

Kabid PIAK Disdukcapil Kalbar, Marjono Rianto Asan dalam Laporan Ketua Panitia mengungkapkan kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman atas tugas dan fungsi pejabat PIAK. “Pejabat PIAK di daerah mesti mengetahui teknis penerapan SIAK (Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan) untuk pelayanan maupun pengolahan database kependudukan,” ungkapnya.

Kegiatan yang diikuti oleh 42 peserta tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Disdukcapil Kalbar,  Y Anthonius R. Dalam sambutannya Anthonius mengungkapkan bahwa pihaknyaa sangat perlu meningkatkan kapasitas pejabat Disdukcapil agar mampu memberikan pelayanan secara maksimal.

“Mengetahui persis tahapan pekerjaan, hingga detail program, sehingga mereka bisa menjadi pembinan serta mampu mengevaluasi pekerjaan administrator database yang umumnya dilakukan oleh operator,” katanya.

Anthonius menilai pejabat Eselon III dan Eselon IV mampu meningkatkan fungsi pelayanan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada diantaranya penerapan teknologi dalam pelayanan. Dengan adanya bantuan teknologi, pihaknya dapat mampu menghadirkan pelayanan terintegrasi yang semakin memudahkan masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan dan catatan sipil.

“Layanan terintegrasi, idealnya server yang menyimpan dokumen-dokumen bisa saling terhubung, semisal dokumen KK, KTP, Akta. Apabila ada perubahan pada salah satu dokumen, maka data dokumen lain juga akan mengalami perubahan,” tuturnya.

Perubahan-perubahan dokumen ini, lanjutnya sangat mungkin terjadi, misal ada perubahan domisili, status perkawinan, pekerjaan, dan lain-lain. Perubahan tersebut tentu merubah identitas kependudukan, sehingga perlu memperbarui dokumen. Maka hadirnya layanan yang terintegrasi ini Disdukcapil mampu menghadirkan data-data yang lebih valid terkait informasi kependudukan dan catatan sipil. Dengan data yang valid ini, maka pemeritah dapat menggunakannya dalam menentukan arah kebijakan daerah.

“Data ini bisa digunakan untuk menentukan kebijakan. karena lebih valid. Tugas kita adalah menyajikan data itu sebaik-baiknya,” tutupnya.

Kegiatan Bimtek ditutup dengan penandatanganan Rekomendasi Tindak Lanjut oleh seluruh Kepala Bidang PIAK Dinas Dukcapil Kab/Kota se Kalimantan Barat sebagai berikut :

  1. Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota agar segera menerapkan SIAK versi 6 dalam rangka mendukung kelancaran pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta penyajian data kependudukan.
  2. Perlunya upaya penguatan SDM pengelola SIAK baik itu dari segi kuantitas maupun kualitas.
  3. Pemantapan pengolahan dan penyajian data kependudukan yang akan dipergunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan pembangunan dan keperluan lainnya dengan terus melakukan pemutakhiran data kependudukan, melakukan pendampingan kepada ADB dalam melakukan pembersihan data ganda dan anomali.
  4. Untuk menangani kerusakan peralatan SIAK dan KTP-el di Kabupaten/Kota, disarankan kepada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar dapat menunjuk penanggung jawab perbaikan peralatan pada masing-masing Korwil/Provinsi serta menganggarkan biaya ekspedisi alat-alat yang rusak melalui dana APBN 2018 dan seterusnya.
Scroll to Up