Tingkatkan Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan Kalimantan Barat, Disdukcapil Kalbar Gelar Rapat Evaluasi

Implementasi Permendagri Nomor 61 Tahun 2015 Pasal 11 yang menyatakan bahwa Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-eloleh lembaga pengguna tingkat kabupaten/Kota wajib menggunakan aplikasi data warehouse yang dibangun oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri. Adapun Bupati/Walikota melaporkan hasil pengendalian, pengawasan dan evaluasi pemanfaatan data oleh lembaga pengguna kepada Mendagri melalui Gubernur secara insidentil dan berkala setiap 6 bulan.

Terkait hal tersebut, dalam rangka mengetahui pelaksanaan kerjasama yang telah dilakukan serta hambatan-hambatan yang muncul dalam pelaksanaan kerjasama pemanfaatan data dan dokumen kependudukan pada masing-masing Kabupaten/Kota, maka pada tanggal 27 Maret 2018 Dinas Dukcapil Prov. Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Evaluasi Kerjasama Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan yang bertempat di Ruang Aula Dinas PMPTSP Jalan Ahmad Sood Nomor 1 Pontianak.

Scroll to Up