Tekad Dukcapil, Integrasikan Seluruh Pelayanan Publik dengan NIK

Jakarta - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam 5 tahun ke depan serius berupaya mengintegrasikan seluruh tata kelola pelayanan publik dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menurut Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh, itu sesuai dengan amanat yang terdapat di dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019, yakni mewujudkan sistem integrasi data kependudukan.

“Di dalam Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas Adminduk) disebutkan bahwa dari Tahun 2019-2024 Kemendagri melalui Dukcapil wajib mengintegrasikan semua pelayanan publik melalui NIK. Itulah pekerjaan besar yang harus kita lakukan di 5 tahun ke depan,” kata Zudan dalam Rapat Koordinasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, Jakarta pada Selasa (6/10/2020).

Rakornas Dukcapil yang dibuka Mendagri Muhammad Tito Karnavian ini diikuti sekitar 1.000 peserta digelar virtual melalui aplikasi Zoom dan disiarkan secara live melalui situs bebagi video Youtube.

Dirjen Zudan juga menyampaikan bahwa Ditjen Dukcapil bersama Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia berkomitmen untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020. 

“Pertama komitmen kita untuk mendukung suksesnya Pilkada serentak di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Dukungan tersebut adalah membantu KPU dalam pemutakhiran data pemilih tetap dari waktu ke waktu,” ujar Zudan.

Selain itu Dukcapil juga segera mengintegrasikan data hasil Sensus Penduduk 2020 yang sudah selesai sepenuhnya tanggal 30 September 2020. "Pihak BPS sudah menyelesaikan proses sensus sehingga hasilnya akan melengkapi database kependudukan Kemendagri," kata Dirjen Dukcapil. 

Selanjutnya di tengah pandemi Covid-19,  Zudan juga menyampaikan komitmen jajarannya untuk tetap produktif dan tidak menurunkan kinerja. 

"Kinerja layanan adminduk dalam RPJMN 2020-2024 dan Stranas Adminduk tidak diturunkan angka pencapaiannya sehingga kita harus menghebatkan militansi, tetap produktif dan meningkatkan kinerja di tengah kondisi wabah Covid-19 ini," kata Dirjen Zudan. 

Scroll to Up