Rapat Penyiapan Data Kependudukan Untuk Mendukung Pemilukada Serentak Tahun 2018

Pontianak. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tanggal 13 Juli 2017 menyelenggarakan Rapat Penyiapan Data Kependudukan untuk mendukung Pemilukada serentak Tahun 2018. Rapat ini diselenggarakan dengan tujuan untuk pemantapan pengelolaan informasi administrasi kependudukan khususnya dalam hal peningkatan akurasi dan validitas database kependudukan di Kabupaten/Kota serta untuk meningkatkan koordinasi dan memperkuat komitmen dalam mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Bupati dan Wakil Bupati Mempawah, Sanggau, Kayong Utara, Kubu Raya serta Walikota dan Wakil Walikota Pontianak yang akan dilaksanakan serentak pada tanggal 27 Juni 2018 terutama dalam kaitannya dengan Penyiapan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang bersumber dari Database Kependudukan Kabupaten/Kota. Rapat ini dihadiri oleh para Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kabid PIAK se Kalimantan Barat, Sekretaris dan para Kepala Bidang di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat Y. Anthonius R, yang pada kesempatan tersebut membuka pelaksanaan rapat menyatakan bahwa dalam pertemuan ini akan dipantau perkembangan pelaksanaan pemutakhiran database kependudukan di Kabupaten/Kota, Penerapan Aplikasi SIAK versi 6.0, Pemanfaatan hasil sinkronisasi data pusat dengan Kabupaten/Kota. Selanjutnya, dipaparkan juga bahwa permasalahan yang sering muncul dan memicu konflik pemilukada yaitu:

  1. Banyak penduduk yang mempunyai hak pilih, tetapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih.
  2. Terdaftar di dalam daftar pemilih, tetapi orangnya tidak ada (Tidak menggunakan hak pilih atau orangnya memang tidak ada)
  3. Terdaftar dalam pemilih tetapi tidak mempunyai hak pilih (misalnya WNA, Anggota TNI, belum berusia 17 tahun, belum menikah, dsb).

Berkaitan dengan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota, dimintakan juga agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat agar dapat melakukan kerjasama dan koordinasiyang baik dengan KPU Kabupaten/Kota khususnya terkait dengan verifikasi data penduduk hasil pemutakhiran oleh petugas PPDP di lapangan.

Scroll to Up