Rapat Koordinasi Tingkat Kabupaten/Kota Tentang Pencapaian Target Nasional Akta Kelahiran Anak Tahun 2019

Pontianak - Bahwa peristiwa kelahiran  merupakan salah satu dari beberapa peristiwa penting dalam Pencatatan Sipil yang wajib dilaporkan penduduk kepada instansi pelaksana.

Konsekwensi dengan tidak dilaporkannya setiap peristiwa kelahiran kepada Instansi Pelaksana tentu akan berimplikasi hukum terhadap ketidakjelasan status pribadi dan status hukum anak.

Merupakan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum yang dialami oleh penduduk, termasuk perlindungan terhadap hak anak dalam bentuk pemberian akta kelahiran.

Berpijak pada hal tersebut di atas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat mengadakan Rapat Koordinasi Tingkat Kabupaten/Kota tentang Pencapaian Target Nasional Akta Kelahiran Anak Tahun 2019.

Maksud diselenggarakannya “Rapat Koordinasi Tingkat Kabupaten/Kota Tentang Pencapaian Target Nasional Akta Kelahiran Tahun 2019 adalah :

  1. Meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dalam rangka pencapaian target nasional kepemilikan akta kelahiran khususnya terhadap anak usia 0-18 Tahun.
  2. Mengevaluasi terhadap hasil pencapaian target nasional akta kelahiran anak usia 0-18 tahun.
  3. Menggali berbagai permasalahan dan sekaligus mengupayakan pemecahan masalah guna tercapainya target nasional akta kelahiran anak usia 0-18 tahun di masing-masing Kabupaten/Kota.

Rapat Koordinasi Tingkat Kabupaten/Kota Tentang Pencapaian Target Nasional Akta Kelahiran Tahun 2019 dihadiri sebanyak kurang lebih 60 orang peserta dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat dan Instansi yang terkait dengan Akta Kelahiran.

 

Scroll to Up