Rapat Koordinasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan se Kalimantan Barat Tahun 2019

Putussibau - Dalam rangka Koordinasi dan Sinkronisasi Program dan Kegiatan Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan di Kalimantan Barat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Pemanfaatan data dan Dokumen Kependudukan se Kalimantan Barat.

Rapat koordinasi dimaksud, pada penyelenggaraan kali ini mengambil tempat di kabupaten terjauh dari ibu kota provinsi yaitu Kabupaten Kapuas Hulu. Rapat dilaksanakan pada hari Selasa (26/02/2019), pukul 07.00 WIB s/d selesai bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu.

Rapat koordinasi ini dibuka oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat dan dihadiri oleh 50 orang peserta terdiri dari perwakilan seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil se Kalimantan Barat.(dyt)

 

Scroll to Up