Pertemuan Penatausahaan Aset Sistem Informasi Administrasi Kependudukan SIAK Tahun 2019

Aset Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) adalah seluruh perangkat pendukung pelaksanaan SIAK dan KTP-el di Kabupaten/Kota yang pengadaannya bersumber dari Dana APBN (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri). Barang Milik Negara, yang selanjutnya disebut BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pentingnya kegiatan penatausahaan aset SIAK ini dilakukan agar seluruh barang milik negara (aset pusat) yang saat ini digunakan/dimanfaatkan untuk mendukung kelancaran pelayanan administrasi kependudukan di daerah dapat terinventarisir dengan baik, tertib dan akuntabel dalam hal pelaporan penggunaannya, pemeliharaan dan pengamanannya sehingga aset-aset yang ada dapat dipastikan mampu dioptimalkan penggunaan dan pemanfaatannya untuk menunjang fungsi pelayanan kepada masyarakat karena tata kelola aset merupakan salah satu indikator yang menentukan pengelolaan keuangan negara yang baik melalui LKPP yang wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion).

Aset/barang milik negara dari Kementerian Dalam Negeri (sumber anggaran DIPA Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan dapat dikelompokkan sebagai berikut :

  • Pengadaan Tahun 2007-2008-2009 (Pemberian Stimulan Sarana Prasarana SIAK pada Provinsi dan Kabupaten/Kota).
  • Pengadaan Tahun 2011/2012 ( Pengadaan Perangkat  KTP-el untuk penerapan KTP berbasis NIK Nasional).
  • Pengadaan Tahun 2015 (Pengadaan Printer Fargo melalui DIPA Dekonsentrasi Penataan Adminduk Satker Provinsi Kalbar TA. 2015).

Melalui kegiatan yang diikuti oleh ±40 orang peserta baik itu dari Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota maupun dari Dinas Dukcapil Provinsi Kalimantan Barat ini, Dinas Dukcapil Provinsi Kalimantan Barat menghimbau agar nantinya tiap-tiap kabupaten/kota untuk melaporkan kondisi perangkat yang ada dan sebagai tindak lanjut kegiatan ini seluruh laporan kabupaten/kota akan di rekap dan di laporkan ke Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri agar alat-alat yang ada ini dapat jelas statusnya khususnya untuk yang rusak ringan dan rusak berat apakah masih akan dilakukan perbaikan/pemeliharaan oleh pusat atau akan dilakukan penghapusan aset tersebut.

Scroll to Up