Perjanjian Kinerja Bagi Pejabat Yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan Kabupaten/Kota

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-1077 Dukcapil Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Pejabat Pada Unit Kerja Yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota dan dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil kinerja, berikut disampaikan target kinerja bagi pejabat sebagai berikut:

perjanjian_kinerja5

Penilaian kinerja bagi pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di Kabupaten/Kota bertujuan untuk:

  1. Pembinaan dan peningkatan karier pejabat unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di Kabupaten/Kota perlu dilakukan penilaian kinerja
  2. Menjamin objektivitas, akuntabilitas dan transparansi yang dilakukan secara terukur berdasarkan pada sistem dan prestasi, dalam pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat.
  3. Meningkatkan motivasi, prestasi dan produktivitas kinerja.
Scroll to Up