Perjanjian Kinerja Bagi Pejabat Yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan Kabupaten/Kota
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-1077 Dukcapil Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Pejabat Pada Unit Kerja Yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota dan dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil kinerja, berikut disampaikan target kinerja bagi pejabat sebagai berikut:
Penilaian kinerja bagi pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di Kabupaten/Kota bertujuan untuk:
- Pembinaan dan peningkatan karier pejabat unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di Kabupaten/Kota perlu dilakukan penilaian kinerja
- Menjamin objektivitas, akuntabilitas dan transparansi yang dilakukan secara terukur berdasarkan pada sistem dan prestasi, dalam pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat.
- Meningkatkan motivasi, prestasi dan produktivitas kinerja.