Per 1 Juli 2020, Dokumen Kependudukan Menggunakan Kertas HVS 80gr

Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terus membuat inovasi guna mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Dengan disahkannya Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, maka seluruh Dokumen Kependudukan (kecuali KTP-el dan KIA) akan menggunakan kertas HVS 80 gr berwarna putih.

Untuk menunjang pelaksanaan kebijakan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat telah melakukan update aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK) versi 7.3.4. Perbedaan SIAK Versi 7.3.4 dengan versi sebelumnya adalah seluruh pelayanan Dokumen Kependudukan harus mengisi nomor HP dan email.

Versi terbaru aplikasi SIAK memungkinkan masyarakat dapat melakukan pencetakan Dokumen Kependudukan secara mandiri dengan spesifikasi kertas yang telah ditentukan dari email yang dicatatkan, tanpa perlu datang kembali ke Disdukcapil. Masyarakat juga memiliki file Dokumen Kependudukan seperti Akta dan Kartu Keluarga yang dapat dilakukan pencetakan berulang kali dan tidak kuatir untuk kehilangan. Pemberlakukan pencetakan mandiri juga seiring dengan pemberlakukan tidak diberlakukannya legalisir dokumen kependudukan untuk dokumen yang telah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Untuk pengecekan keaslian Dokumen Kependudukan, dapat dilakukan dengan melakukan scan QR-code pada Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang ada pada masing-masing Dokumen Kependudukan.

Sesuai dengan arahan Dirjen Dukcapil Prof. Dr. Zudan  Arif Fakrullah, SH, MH, maka penggunaan kertas HVS 80gr ukuran A4 berwarna putih untuk Dokumen Kependudukan (kecuali KTP-el dan KIA) terhitung tanggal 1 Juli 2020 akan mulai diberlakukan di Disdukcapil seluruh Indonesia.

Scroll to Up