Pentingnya Identitas Kelahiran Anak Sebagai Dasar Pelayanan Publik

PONTIANAK - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Samuel, S.E., M.Si., mengatakan akta kelahiran adalah bentuk identitas setiap anak yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari hak sipil warga negara. Akta kelahiran juga merupakan bukti sah status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana. Dengan dilaporkannya peristiwa kelahiran kepada instansi pelaksana, maka seorang anak akan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) dan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan publik. 

"Hak atas identitas anak merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan seseorang dihadapan hukum. Banyak anak tidak memiliki akta kelahiran, sehingga anak kehilangan haknya untuk mendapatkan pendidikan maupun jaminan sosial," kata Pj Sekda Prov Kalbar yang didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat, Yohanes Budiman, S.IP., M.Si. saat membuka Rapat Kerja Teknis Tingkat Kabupaten/Kota Tentang Pencapaian Target Nasional Kepemilikan Akta Kelahiran Anak di Hotel Orchardz Gajah Mada Pontianak, Selasa (26/10/2021).
"Penghargaan yang setinggi-tingginya kami berikan kepada jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan mitra kerja yang telah bekerja secara maksimal dan sungguh-sungguh," ucap Samuel, S.E, M.Si. 

Hak identitas seorang anak tegas dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 5 Tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. "Pemerintah telah menetapkan target kepemilikan akta kelahiran anak yang mana tahun 2021 ditetapkan sebesar 95% dari jumlah anak wajib akta. Cakupan di kabupaten/kota masih dibawah target nasional. Saya berharap kab/kota dapat mengoptimalkan sisa waktu yang ada dengan melakukan langkah-langkah strategis percepatan, sehingga target sebesar 95 % pada akhir tahun 2021 dapat terwujud," harap Pj Sekda.

Scroll to Up