Mendagri: Jajaran Dukcapil Patuhi Pedoman Penatausahaan KTP-el Rusak/Invalid

Jakarta. Mendagri Tahjo Kumolo menyampaikan hasil penyelidikan sementara kasus ditemukannya KTP-el yang dibuang di daerah Duren Sawit Jakarta Timur, disela- sela menghadiri acara Rakornas Pemantapan Aparatur Pengawas Dalam Pemilu Serentak 2019 di Hotel Mercure Ancol Jakarta, Senin (10/12/2018).

"Hasil penyelidikan sementara, ada dugaan dari oknum yang masih menyimpan KTP-el yang masa berlakunya sudah habis seharusnya digunting atau dihancurkan, namun tidak dilakukan" ujarnya. Merujuk pada ketentuan yang yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf n Permendagri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis NIK Nasional.

" Untuk menghindari penyalahgunaan KTP-el yang rusak atau invalid maka Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota mencatat dan memotong bagian ujung kanan atas pada setiap keping KTP-el yang rusak atau invalid agar tidak disalahgunakan". Kemudian, setiap KTP-el yang rusak atau invalid dikirim ke Ditjen Dukcapil minimal 1 bulan sekali dengan menyebutkan jumlah dan penyebab kerusakannya atau invalid yang dituangkan dalam berita acara serah terima.

Tjahjo juga mengingatkan jajaran Dukcapil sampai bawah untuk mencermati setiap penatausahaan KTP-el yang rusak atau invalid, karena sangat rentan disalahgunakan bahkan menjadi isu sensitif menghadapi Pemilu 2019. " Pedomani dan patuhi secara cermat setiap penatausahaan KTP-el rusak dan invalid, lakukan pengawasan secara ketat dan cermat", tegasnya.

Berikutnya, Tjahjo menjelaskan fakta lapangan kejadian KTP-el yang dibuang dalam karung adalah cetakan 2011, 2012, 2013 dan seluruhnya asli, namun masa berlaku sudah habis. " Dari hasil pengecekan sample beberapa warga diakui bahwa KTP-el yang ditemukan dalam karung adalah milik warga, namun sudah habis masa berlaku dan warga tersebut sudah memiliki KTP-el baru yang berlaku seumur hidup" pungkasnya.

Scroll to Up