Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD Forum Perangkat Daerah

PONTIANAK - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, A.L. Leysandri, S.H., membuka kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja (Forum Perangkat Daerah) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Kalimantan Barat, di Hotel Gajah Mada Pontianak, Rabu (10/3/2021).

Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD (Forum Perangkat Daerah) Tahun 2021 merupakan upaya yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat untuk meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan program dan kegiatan di bidang administrasi kependudukan, pengendalian penduduk di Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat melalui sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan penyusunan program prioritas bidang administrasi kependudukan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana tahun 2022 di Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat.

Perencanaan program dan kegiatan di bidang administrasi kependudukan agar difokuskan untuk peningkatan cakupan pelayanan yang meliputi penguatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan melalui satu data kependudukan. Usai membuka kegiatan, Sekda Kalbar mengatakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melayani masyarakat, tentunya data dari Dukcapil ini menjadi referensi nasional.

"Jadi, data itulah yang dipegang oleh semua instansi pemerintah, baik Pusat maupun dari Daerah. Oleh karena itu, kita harapkan perekaman baik KTP (Kartu Tanda Penduduk) harus dipenuhi dengan standar nasional," ungkapnya.

Adapun tujuan penyelenggaraan Kegiatan Koordinasi Dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja Dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD (Forum Perangkat Daerah) Tahun 2021 antara lain :

  1. Menyelaraskan program dan kegiatan prioritas di bidang administrasi kependudukan, pengendalian penduduk keluarga berencana dan keluarga sejahtera dengan pelaksana urusan tersebut di tingkat kabupaten/kota.
  2. Mempertajam indikator serta target kinerja program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah;
  3. Mensinergikan rancangan program dan kegiatan di bidang administrasi kependudukan, pengendalian penduduk  keluarga berencana dan keluarga sejahtera dengan kebijakan nasional.
Scroll to Up