Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019

Pontianak - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada lampiran huruf  L bahwa pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota angka 4 menyatakan tugas daerah adalah penyusunan profil kependudukan.

Di lain pihak kegiatan Bimtek ini merupakan tindak lanjut dari masukan-masukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Se Kalimantan Barat yang mengharapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dapat melakukan Bimtek agar profil yang disusun dapat memenuhi harapan semua pihak sejalan dengan amanat pasal 58 (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 bahwa data kependudukan yang telah dibersihkan oleh Kemendagri digunakan untuk semua keperluan antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal dan surat Menteri Dalam Negeri  Nomor : 050/4015/Bangda tanggal 16 Agustus 2018 hal Penggunaan Data Kependudukan dalam Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah ”bahwa data kependudukan skala provinsi yang telah dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri ini agar digunakan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam perencanaan pembangunan, pelayanan publik, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, termasuk dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) wajib menggunakan data yang bersumber dari Perangkat Daerah yang membidangi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tingkat Provinsi, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil”.

Profil Perkembangan Kependudukan adalah kumpulan data dan informasi tentang perkembangan kependudukan dalam bentuk tertulis, yang mencakup segala kegiatan yang berhubungan dengan perubahan keadaan penduduk yang meliputi kuantitas, kualitas dan mobilitas yang mempunyai pengaruh terhadap pembangunan dan lingkungan hidup.

Oleh karena itu dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan teknis aparat pengelola yang membidangi masalah penyusunan profil tersebut perlu diberikan Bimbingan Teknis Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan.   

Adapun tujuan penyelenggaraan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan ini adalah:

  1. Meningkatkan kemampuan pengelola penyusun profil perkembangan kependudukan di provinsi dan daerah dalam rangka menyusun profil perkembangan kependudukan tentang sistematika, kemampuan, teknis dan tatacara perhitungan  kualitas dan kuantitas penduduk.
  2. Meningkatkan serta menambah keterampilan pengelola penyusun profil perkembangan kependudukan di daerah dalam mengatasi berbagai permasalahan data serta teknis yang dihadapi dalam menyusun profil kependudukan.

Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan dibuka oleh Pjw. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat (Drs. Ani Sofian, MM) dan diikuti oleh peserta dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Se Kalimantan Barat yaitu: Kepala Seksi dan Staf yang menangani Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan dengan jumlah keseluruhan 28 Orang. Bertempat di Hotel Gajahmada, bimbingan teknis dilaksanakan pada hari Senin (11/03/2019) hingga Rabu (13/03/2019).

Scroll to Up