Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat Adakan Kegiatan Fasilitasi Pelayanan Bidang Pencatatan Sipil Di Kabupaten Sambas

Pontianak - Masih rendahnya tingkat kesadaran penduduk melaporkan setiap peristiwa perkawinan menjadi persoalan tersendiri tidak hanya bagi penduduk yang bersangkutan melainkan juga bagi instansi pelaksana yang menyelenggarakan administrasi kependudukan.

Akibat perkawinan tidak tercatat secara negara maka perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada walaupun secara agama dianggap sah. Dengan kondisi yang demikian maka negara tidak dapat hadir memberikan perlindungan atas status hukum seseorang dalam bentuk pemberian akta perkawinan.

Dengan tidak dimilikinya akta perkawinan tentu akan berimplikasi hukum manakala penduduk tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang pada saat tertentu sangat dibutuhkan, misalnya ketika seseorang akan menetapkan waris atau akan mengurus akta kelahiran. Pada situasi seperti ini tentu keberadaan akta perkawinan sangat dibutuhkan.  Demikian halnya dengan akta-akta yang lain seperti akta perceraian, sangat dibutuhkan manakala masing-masing pasangan akan melangsungkan perkawinannya kembali.

Oleh karena itu kegiatan yang bertemakan : "DENGAN SINERGI ANTAR INSTANSI/LEMBAGA KITA TINGKATKAN TERTIB ADMINISTRASI PENCATATAN PERKAWINAN".  diharapkan menjadi media diskusi guna menjawab permasalahan di atas.

Kegiatan Fasilitasi Pelayanan Bidang Pencatatan Sipil Di Kabupaten Sambas ini diikuti sebanyak 130 orang, terdiri dari unsur masyarakat  penerima akta, Perangkat Daerah, Kepala Desa, Ketua Yayasan,  Instansi/Lembaga vertikal terkait, Tim Penggerak PKK Kabupaten, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

Diharapkan melalui kegiatan ini dapat diperoleh:

  1. Tercapainya kesamaan persepsi dalam menyikapi persoalan-persoalan terkait pencatatan perkawinan;
  2. Terbangunnya sinergi antar lembaga / instansi terkait dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan;
  3. Terfasilitasinya penduduk memiliki akta perkawinan.
Scroll to Up