Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019

Pontianak - Sebagai Implementasi Pasal 58 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat berkewajiban untuk mendorong penggunaan data kependudukan untuk semua keperluan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan seluruh OPD Provinsi, maupun antara Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat dengan OPD di wilayahnya masing-masing dalam upaya untuk mendukung lompatan besar yang dilakukan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri melalui go digital untuk menuju pelayanan timeless, borderless dan paperless bagi lembaga pengguna yang melakukan pelayanan publik.

Dalam rangka hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan Kegiatan “Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan Tahun 2019”. Kegiatan yang dibuka oleh PJ. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat dan mengambil tempat pada Hotel Avara Gajahmada Pontianak serta berlangsung pada hari Selasa tanggal 12/03/2019 ini menghadirkan narasumber Drs. Juhardi, M.Si yang pada kesehariannya menjabat sebagai Kasubdit Layanan Teknis Data Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Sosialisasi ini diikuti sebanyak 75 orang terdiri dari para Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat ditambah peserta yang berasal dari OPD Provinsi Kalimantan Barat sebagai calon pengguna dari akses data kependudukan Dukcapil.(dyt)

Scroll to Up