Sensus Penduduk 2020 Berbasis Data Kependudukan

Pemanfaatan data kependudukan kini semakin meluas dalam berbagai urusan. Mulai dari pendidikan, kesehatan, perbankan, perpajakan, hingga finansial teknologi. Di tahun 2020 mendatang, pemerintah mencanangkan sensus penduduk dengan berbasiskan pada data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri. Hal itu ia sampaikan belum lama ini pada saat memberikan arahan di acara Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasistas Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri, 9 November 2018 lalu di Hotel D’Anaya, Bogor, Jawa Barat.

Selain sebagai wujud kepercayaan terhadap data kependudukan, hal ini sekaligus merupakan kali pertama dalam sejarah Indonesia. Pasalnya, selama ini sensus penduduk dilakukan secara konvensional di bawah kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS). Menurut Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, bahwa nantinya Sensus 2020 itu berbasis data kependudukan. Metode sensus dengan mendatangi langsung penduduk melalui Kepala Keluarga memiliki keunggulan tersendiri dibanding prosedur pendaftaran penduduk yang berbasis pelaporan. Terlebih, metode sensus dilakukan berbasis data kependudukan Dukcapil.

Implementasi kebijakan tersebut, lanjut Zudan, akan berkontribusi pada perkembangan ekosistem data kependudukan yang saat ini terus dibangun oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri. Sejauh ini, ekosistem yang dibangun pihaknya memberi dampak nyata pada peningkatan cakupan dan kualitas data kependudukan. Ekosistem ini mengizinkan Dukcapil untuk meminta bantuan sub-sistem lain dalam mengerjakan tugasnya merapikan data penduduk.

Scroll to Up