Sekarang Penghayat Kepercayaan Diakui dalam Pencatatan Perkawinan di Indonesia

Jakarta - Pencatatan administrasi kependudukan khususnya pencatatan perkawinan bagi para penghayat kepercayaan diakui oleh negara dan dicatatkan secara administrasi kependudukan oleh pemerintah. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meresmikan aturan pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksana UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 

Itu tandanya para penghayat kepercayaan dipastikan memiliki akta perkawinan sebagaimana akta perkawinan yang diterima penduduk non Muslim lainnya.

Sebelumnya, para penghayat kepecayaan seringkali menemui hambatan ketika mengurus administrasi pernikahan. Seperti di kolom agama yang tertera pada KTP elektronik (KTP-el) diberikan tanda setrip (-). 

Hal ini dianggap bermasalah oleh pencatat perkawinan karena yang diakui hanya agama yang tercatat. Walhasil, kelurahan, misalnya, enggan menerbitkan surat pengantar menikah bagi penghayat kepercayaan.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan saat ini semua akan tercatat secara lengkap pada kolom KTP-el.

“Iya kan dulu penghayat di KTP hanya setrip, sekarang kan ditulis. Termasuk juga perkawinannya dicatat secara lengkap,” ujar Zudan di Jakarta, Minggu (28/7/2019).

Zudan menambahkan bahwa saat ini Ditjen Dukcapil sudah mengurus pencatatan perkawinan bagi semua agama. Ia mengatakan hal tersebut merupakan kabar baik bagi para penghayat kepercayaan, karena dari segi regulasi sudah mendapat pengakuan penuh dalam administrasi kependudukan.

“Sudah sama persis seperti dengan agama lain yang dicatat di Dukcapil. Jadi bisa memiliki akta nikah. Kami menyebutnya akta perkawinan. Dulu hanya tercatat di database. Sekarang dicatat dalam dokumen kependudukan yang diterbitkan,” tutupnya.

Scroll to Up