Registrasi Kartu Prabayar Akan Gunakan Data Dukcapil

Jakarta – Kemenkominfo bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan mengubah tata cara pendaftaran pengguna prabayar mulai bulan Agustus 2017. Menurut Komisioner BRTI Imam Nashiruddin sewaktu memeriksa jaringan sejumlah operator jelang Lebaran 2017 lalu menyatakan bahwa prosedur lama dari registrasi prabayar dimana melibatkan penjual untuk registrasi tak efektif, masih banyak ditemukan ada yang memasukkan data secara asal-asalan. “Untuk itu, prosedur yang baru akan melibatkan data dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.” ungkap Nashiruddin.

                Masih menurut Imam, dalam beberapa bulan terakhir sejumlah operator sudah melakukan uji coba registrasi dengan memakai validasi dan verifikasi dari data Dukcapil. “ Kick off nya Agustus nanti kita pakai prosedur baru ini. Sebagian sudah gunakan dan mulus kok.” katanya.

                Lebih lanjut dijelaskannya, prosedur baru ini adalah pelanggan memasukkan data yang dibutuhkan untuk validasi dan verifikasi dari Dukcapil. Data akan langsung terkoneksi dengan server Dukcapil. “Itu semua real time. Dukcapil pakai link Telkom. Kalau menurut Dukcapil data yang dimasukkan benar baru operator aktifkan kartu perdananya. Kalau dalam beberapa kali percobaan salah, nomor akan diblokir,” jelasnya.

                Masih menurutnya, untuk tahap pertama sistem registrasi baru ini akan berlaku segera untuk kartu perdana baru. “ Validasi pelanggan lama akan menyusul. Kita akan pikirkan yang bikin pelanggan tak repot.” Tutup Imam.

Sumber: www.indotelko.com

Scroll to Up