Rapat Koordinasi Pemanfaaatan Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan se Kalimantan Barat di Kayong Utara

PONTIANAK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat melalui Bidang Kelembagaan melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Pemanfaaatan Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan se Kalimantan Barat di di Hotel Mahkota Jl Irama Laut Sukadana Kab. Kayong Utara. Rakor Pemanfaaatan Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan dilaksanakan 2 hari pada tanggal 8 s.d. 9 Maret 2021.

Pemanfaatan data kependudukan untuk semua keperluan di Kalimantan Barat belum optimal.  Hal ini ditunjukkan dengan capaian kinerja pemanfaatan data kependudukan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) Provinsi 17 PKS (42.11 %) dan Kabupaten/Kota 117 PKS (22.59  %).  Sedangkan dari angka tersebut, jumlah yang telah mendapatkan hak akses sebesar 4.75 % di Tingkat Provinsi dan 42.37 % ditingkat Kabupaten/ Kota se Kalimantan Barat.

Namun demikian, Kinerja Pemanfaatan Data Kependudukan Kalimantan Barat mengukir prestasi yang membanggakan. "Provinsi Kalimantan Barat termasuk 10 besar provinsi dengan jumlah OPD akses terbanyak sedangkan untuk Kabupaten Kayong Utara dan Kota Pontianak termasuk dalam 10 besar kabupaten/kota dengan jumlah OPD akses terbanyak," Ungkap Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Kalbar.

Adanya perubahan regulasi terkait pemanfaatan data kependudukan dan adanya pandemi Covid-19 menjadi faktor penyebab tidak tercapainya target kinerja selain faktor penting lainnya seperti minimnya kapasitas aparatur, sarana dan prasarana pemanfaatan data kependudukan seperti jaringan komunikasi data berbasis tertutup.

Rapat Koordinasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan se Kalimantan Barat Tahun 2021 dilaksanakan dalam rangka koordinasi berkala Pemanfaatan Data Kependudukan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil se Kalimantan Barat dengan tema “Implementasi Permendagri 102 Tahun 2019 Dan Digitalisasi Pelayanan Pemanfaatan Data Kependudukan di Kalimantan Barat”.

Scroll to Up