Rapat Koordinasi Kebijakan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil se Kalimantan Barat Tahun 2017

Ketapang. Sebagai agenda tahunan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 8-10 Mei 2017 kembali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kebijakan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil se Kalimantan Barat yang pada kesempatan kali ini bertempat di Borneo Emerald Hotel, Kabupaten Ketapang. Tema yang diusung pada Kegiatan Tahun 2017 ini adalah “Melalui Rapat Koordinasi Kebijakan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kita Tingkatkan Sinkronisasi dalam rangka Tertib Administrasi Kependudukan di Provinsi Kalimantan Barat serta Optimalisasi Perekaman KTP-el di kecamatan”.

Kegiatan kali ini dihadiri oleh Narasumber Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Drajat Wisnu Setyawan., perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari 14 kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Kalimantan Barat, Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Ketapang.

Acara Rakor ini dibuka oleh Gubernur Kalimantan Barat yang diwakili oleh Kepala Dinas Kependudukan dan  Sipil Provinsi Kalimantan Barat, Y. Anthonius Rawing, SE, M.Si.

Beberapa point penting yang dihasilkan dalam rumusan Rapat Koordinasi Kebijakan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil se Kalimantan Barat Tahun 2017 adalah sebagai berikut:

  1. Masih terdapat Warga Negara Asing yang pindah datang dan memiliki Izin Tinggal Sementara / Izin Tinggal Tetap tidak melaporkan kepada  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, untuk itu diharapkan pihak Imigrasi dapat   memberikan tembusan setiap penerbitan KITAS / KITAP  kepada  Dinas Dukcapil.
  2. Masih terdapat penduduk yang pindah datang terlambat melaporkan ke daerah tujuan lewat dari 30 hari , untuk itu surat keterangan pindah yang telah lewat dari  30 hari tetap diterima di daerah tujuan , tanpa harus di kembalikan ke Daerah asal.
  3. Permohonan tambahan phisik blanko KTP-el oleh Kabupaten/Kota kepada  Pemerintah Pusat  selalu tidak sesuai, untuk itu  diperlukan   adanya jaminan dari Pemerintah Pusat untuk memenuhi permohonan tersebut, dan pendistribusian dikoordinir oleh Provinsi.
  4. Peremajaan peralatan SIAK dan KTP-EL perlu untuk segera dilakukan, APBD sangat terbatas untuk penganggaran peralatan SIAK, KTP-EL. Berkaitan dengan hal tersebut agar pusat menganggarkan DAK fisik untuk pengadaan peralatan dan perbaikan/pemeliharaan.
  5. Dalam rangka memantapkan koordinasi pelaksanaan tugas di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil setiap tahun tetap akan dilaksanakan Rapat Koordinasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil se Kalimantan Barat. Untuk itu, telah disepakati sebagai tuan rumah pelaksanaan Rakor dimaksud pada tahun 2018 adalah Kabupaten Bengkayang karena itu diminta Kabupaten/Kota lain dapat menganggarkan kegiatan untuk mendukung guna menghadiri kegiatan tersebut. Pengukuhan Kabupaten Bengkayang sebagai tuan rumah akan dilakukan melalui surat gubernur.
Scroll to Up