Rapat Koordinasi Dalam Rangka Perekaman KTP-el Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab/Kota se Kalimantan Barat Tahun 2018

Pontianak - Dalam rangka Mensinkronkan pelaksanaan kebijakan Pemerintah terkait dengan pelayanan dalam pembuatan KTP-el, Menyamakan persepsi dan langkah dalam pelayanan publik, serta meningkatkan sinergitas antara Kabupaten/Kota dalam rangka pelayanan administrasi kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Bidang Pendaftaran Penduduk menyelenggarakan kegiatan RAPAT KOORDINASI DALAM RANGKA PEREKAMAN KTP-EL Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab/Kota Tahun 2018 bertempat di Hotel Hotel AVARA Jl. Gajah Mada No. 86-88 Pontianak tanggal 26 (terhitung jam 12.00) s.d 28 September 2018 (s.d 12.00 WIB) .

Pertemuan Forum Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Tahun 2018 ini dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Y. Anthonius R, SE. M.Si. Kegiatan ini fokus Merujuk pada rumus hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kependudukan dan Pencatatan Sipil tanggal 12 – 14 September 2018 di Semarang yang mengambil tema “Tuntaskan Rekam Cetak KTP-el, Sukseskan Pemilu 2019”, bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia bertekad dan berkomitmen untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2019 yang Luber dan Jurdil. Menjelang Pemilu 2019 tahun depan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi maupun Kabupaten/Kota sedang diperhadapkan pada beban tugas yang tidak ringan dan sedang menanti untuk segera di tindaklanjuti, seperti menyelesaikan rekam cetak KTP-el paling lambat Desember 2018 mencapai angka 100%. "Tidak mudah untuk mewujudkan hal tersebut, perlu kerja keras, perlu sarana dan prasarana pendukung, sumber daya manusia maupun pendanaan yang memadai.

Untuk itu, melalui Rapat Koordinasi ini diharapkan akan menghasilkan rumusan solusi dan resolusi serta tindak lanjut terhadap berbagai kendala teknis pelaksanaan rekam cetak KTP-el di setiap Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat" ujar Kepala Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Prov. Kalbar SURIANATA, S.Pd pada laporan panitia penyelenggara. Rumusan Rakor ini sangat penting sebagai rujukan kedepan dalam upaya meningkatkan pelayanan rekam cetak KTP-el oleh Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat. Adapun Narasumber dari kegiatan ini adalah Mensuseno, SE, MA (Kasubdit Sistem Informasi Adminsitrasi Kependudukan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan) dan Utik Ananingsih, SE (Pengelolah Data Seksi Infrastruktur dan Jaringan Komunikasi Data Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan) yang berasal dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Kegiatan yang diikuti oleh 38 orang yang terdiri dari 28 orang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dan 10 orang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat diharapkan tersedianya database kependudukan yang valid dengan kondisi terkini yang dapat digunakan sebagai sumber informasi baik dalam perencanaan pembangunan dan pemerintahan bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, kesepahaman aparatur dalam penyelenggaraan adminstrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten/kota se Kalimantan Barat serta Terwujudnya implementasi kebijakan perekaman KTP-el di Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat dalam rangka tertib adminstrasi kependudukan. (ad)

Scroll to Up