Profil Perkembangan Kependudukan Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2016

Berdasarkan Pasal 6 huruf (d) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pemerintah Provinsi berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan, yang dilakukan oleh Gubernur dengan kewenangan meliputi “ Penyajian Data Kependudukan berskala provinsi berasal dari data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri.”

Dengan terbangunnya database kependudukan Provinsi Kalimantan Barat yang bersumber dari database kependudukan Kabupaten/Kota, maka database kependudukan tersebut harus dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 83 Ayat (1) “ Data Penduduk yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan tersimpan di dalam database kependudukan dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan”.

Dari database kependudukan Provinsi Kalimantan Barat dimaksud, maka disusunlah profil perkembangan kependudukan Provinsi Kalimantan Barat tahun 2016, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Demikian, diharapkan profil perkembangan kependudukan yang disusun ini dapat dijadikan bahan/referensi bagi pemerintah maupun pihak lain dalam penentuan kebijakan, perencanaan pembangunan, dan evaluasi hasil-hasil pembangunan.

 

DOWNLOAD

Scroll to Up