Persiapan Pelaksanaan GISA SILANDUK Kepada Masyarakat Kalimantan Barat Tahun 2021

PONTIANAK – Dalam rangka rangka mewujudkan visi dan misi Pembangunan Daerah ProvinsI Kalimantan Barat Tahun 2019-2023 yang terkait langsung dengan penyelenggaraan administrasi kependudukan yaitu misi “Mewujudkan tata kelola pemerintahan berkualitas dengan prinsip-prinsip good governance” melalui penguatan pelaksanaan kewenangan Gubernur dalam urusan administrasi kependudukan yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dimana Data Kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah Data Kependudukan dari Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat, Yohanes Budiman, S.IP., M.Si, menargetkan untuk bisa membangun kesadaran kepada masyarakatnya, lembaga penguna data kependudukan dan kepada Petugas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar selalu memberikan pelayanan yang membahagiakan rakyatnya. Kesadaran yang diharapkan terwujud meliputi 4 (empat) hal, yakni (1) kesadaran akan pentingnya dokumen kependudukan; (2) kesadaran pentingnya pemanfaatan data kependudukan; (3) kesadaran pentingnya pemutakhiran data kependudukan, dan (4) kesadaran pentingnya pelayanan administrasi kependudukan yang membahagiakan rakyat.

“Kami yakin dalam memberikan layanan administrasi kependudukan kesehariannya di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat tentunya sudah menerapkan prinsip-prinsip GISA. Namun dengan tuntutan masyarakat atas layanan administrasi kependudukan yang profesional, cepat, mudah dan tepat, Oleh karena itu dalam pertemuan ini kami ingin mendorong seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk giat melakukan inovasi GISA melalui pola inovasi yang meliputi : a.Inovasi terkait pemutakhiran data b. Inovasi terkait pemberian kemudahan akses terhadap layanan c. Inovasi terkait menjadikan NIK sebagai basis layanan d. Inovasi pemberian informasi layanan administrasi kependudukan capil e. Inovasi tata kelola internal administrasi kependudukan capil.” kata Yohanes Budiman S.IP.,M.Si, Senin (25/10/2021).

“Dalam pelaksanaan GISA diminta Bupati/Walikota untuk mengarahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota agar mewujudkan Dusun/Lingkungan, Desa/Kelurahan dan Kecamatan sadar administrasi kependudukan melalui kerjasama dan koordinasi dengan stakeholder yang meliputi  Kepala Dusun/Kepala Lingkungan, Kepala Desa/Lurah, Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan memfasilitasi sinergi program kegiatan dengan para stakeholder serta meningkatkan sosialisasi informasi dan layanan pengaduan administrasi kependudukan kepada masyarakat melalui pemanfaatan berbagai media secara offline maupun online” Harap Erika S.STP., M.Si,  (Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan barat).

Scroll to Up