Permudah Data Kependudukan, Dukcapil Kemendagri Kerjasama Dengan 10 Perusahaan

JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil  kembali menandatangani Perjanjian Kerjasama  Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dengan 10 perusahaan perbankan dan asuransi.

Ke sepuluh perusahaan tersebut diantaranya adalah PT Bank Panin TBK, PT Bank Keb Hana Indonesia. Bank BCA Syariah. Batavia Prosperindo Finance. PT Maybank Indonesia. Koperasi Simpan Pinjam Jasa. PT Dana Kita. PT SMS Finance. PT Asuransi Jiwa BCA dan PT Dipo Star Finance di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat, Kamis (28/9).

“Kerjasama ini tentu membesarkan hati kami, karena sesungguhnya ibu/bapak adalah bagian dari stakeholder pemangku kepentingan utama yang memang menggerakan sektor ekonomi di semua perusahaan yang bersedia mengakses data kependudukan,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.

Ini kata Zudan selain untuk memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh penyelenggara layanan publik dan memberikan perlindungan yang maksimal kepada seluruh masyarakat.

“Kemendagri selama 6 tahun terakhir ini sedang melakukan revolusi sunyi di bidang kependudukan. Ini revolusi yang diam-diam kita lakukan dengan cara terstruktur, serius tanpa ramai-ramai, tapi bisa dilihat ke depan tidak ada satupun peristiwa kependudukan yang terlepas dari tata kelola pemerintahan kita. Dimana seluruh data masyarakat akan tercatat semua di kami,” ujarnya.

Dengan penandatanganan dengan 10 perusahaan ini, Kemendagri kata Zudan sudah bekerjasama dengan 242 lembaga yang akan mengakses data dukcapil. Sudah ada yang mengantri juga sekitar 200 BPR, 50 asosiasi asuransi jiwa dan lembaga finansial tekenologi. “Ini untuk memastikan, semua sektor keuangan  bisa mengakses data Dukcapil,” ujarnya.

Semua yang sudah bekerjasama kata Zudan akan mendapatkan pasword dan user id  untuk membuka data penduduk, individu warga negara asing yang sudah memiliki NIK. Dan Zudan berharap, pertanyaan pertama pihak perusahaan kepada konsumen adalah apakah sudah memiliki KTP Elektronik atau belum.

“Jika sudah memiliki KTP-el atau minimal sudah melakukan perekaman. Kamis pastikan datanya tunggal, tidak lagi memiliki lebih dari satu alamat. Sistem ini terus kami perbaiki dan disempurnakan secara terus menerus,” bebernya.

Zudan juga meminta agar user id dan pasword ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain, hanya untuk kepentingan proses bisnis perusahaan yang sudah bekerjasama. Jika ada perusahaan yang menyalahgunakan, akan ada sanksi dari Kemendagri. “Sesuai UU Adminduk tidak boleh membuka rahasia atau menyebarluaskan. Jika kami menemukan penyalahgunaan ini maka kerjasama kita putuskan, dan bisa kena sanksi pidana,” pintanya.

Scroll to Up