Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan Antara Sekretariat Daerah Prov. Kalbar dengan Dinas Dukcapil Prov. Kalbar

PONTIANAK - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat, A.L. Leysandri, S.H., menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kalbar, Yohanes Budiman. Penandatangan Kerja Sama (PKS) ini dihadiri oleh masing-masing Kepala Biro di Sekretariat Provinsi Kalbar.

Seperti diketahui, data kependudukan terdiri dari data perseorangan digunakan untuk pemanfaatan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum. Sekda Kalbar mengatakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan untuk mempermudah pelayanan di lingkungan Sekretariat Daerah Prov. Kalbar, diharapkan dapat memanfaatkan data kependudukan melalui hak akses.

“Pada hari ini pun di record Pemprov, masih sedikit yang menggunakan akses pemanfaatan data kependudukan. Oleh karena itu dengan adanya PKS Pemanfaatan Data Kependudukan ini diarahkan semua biro sudah bisa menggunakannya, karena kalau tidak menggunakan pemanfaatan data kita bisa kesulitan dalam mengakses data,” ungkapnya di Ruang Rapat Wagub Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (16/3/2021).

Terkait hal teknis pemanfaatan data kependudukan melalui hak akses kepada biro lain dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan Biro Pengadaan Barang dan Jasa, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diharapkan dapat terus melakukan sosialisasi kepada pengguna. Sedangkan Biro Pengadan Barang dan Jasa agar mempersiapkan sarana dan prasarana untuk keperluan akses data kependudukan,” pinta Sekda Kalbar.

Dia berharap dengan adanya pemanfaatan data kependudukan dapat bermanfaat bagi masyarakat. “Diharapkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tepat sasaran dan kepada yang membutuhkan,” tutupnya.

Scroll to Up