Percepat Akta Kelahiran, Dirjen Imbau Jajaran Pahami Filosofi Regulasi

Jakarta – Penerapan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak sebagai langkah inovatif pemerintah dalam rangka mempercepat cakupan kepemilikan Akta Kelahiran. 

 

KIA yang menyasar anak usia 0 sampai 17 tahun kurang satu hari mensyaratkan kepemilikan Akta Kelahiran untuk penerbitannya. 

 

“Lakukan percepatan kepemilikan Akta Kelahiran bagi anak dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, bisa melalui pembinaan langsung atau melalui media teknologi komunikasi. Bina semua dari awal sampai penerbitan KIA”, jelas Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, pada pelaksanaan Rapat Koordinasi Pencatatan Sipil, Rabu (20/09/2017). 

Rapat Koordinasi Pencatatan Sipil diikuti oleh 150 Kepala Dinas Dukcapil kabupaten/kota yang mendapatkan alokasi anggaran APBN untuk menerapkan KIA. Daerah-daerah ini mendapatkan alokasi APBN atas prestasinya dalam meningkatkan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran di atas rata-rata nasional. 

Kepada koordinator wilayah, Prof. Zudan mengimbau untuk terus mendorong percepatan kepemilikan Akta Kelahiran melalui pembinaan yang menyeluruh. 

Ia mencontohkan, ketika ada kasus penemuan anak yang tidak diketahui asal usulnya, kadang Kepolisian tidak mau mengeluarkan laporan terkait penemuan anak tersebut. Padahal, laporan tersebut dijadikan salah satu dasar penerbitan Akta Lahir bagi anak yang ditemukan. 

 “Jika ada yang bertanya bagaimana jika ada seorang anak yang ditemukan dan tidak memiliki Akta Kelahiran, dan polisi tidak mau mengeluarkan laporannya? Maka gunakan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016”, ujar Prof. Zudan mengacu kepada Permendagri tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. 

Ketua DPN Korpri ini juga mengingatkan bahwa untuk memahami regulasi terkait administrasi kependudukan, tidak bisa hanya dibaca dan dipahami secara teknis. 

 

“Permendagri itu teknis, tapi filosofinya harus dipahami dulu”, tambah Prof. Zudan.

 

Menurutnya, filosofi regulasi perlu dipahami untuk sampai kepada implementasi. “Ini penting karena saya memahami betul bekerja di Dukcapil itu belum ada sekolahnya yang menggarap secara khusus. Di Dukcapil itu bukan belajar dulu baru masuk, tetapi masuk dulu baru belajar”, imbuhnya.

Selain itu, mantan Plt. Gubernur Gorontalo ini juga berharap agar jajaran Dukcapil khususnya di provinsi perlu memahami substansi. “Agar kita benar-benar mempunyai kemampuan dalam bidang Dukcapil”, tutup Prof. Zudan.

Scroll to Up