Per 31 Desember 2018, Akan Dilakukan Penonaktifan Data Penduduk Yang Belum Merekam KTP-el

Jakarta - Melanjutkan himbauan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh kepada Kadis Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota, sebagai tindak lanjut Rakornas II di Semarang tanggal 13 September 2018, khususnya mengenai sisa penduduk dewasa usia di atas 23 tahun atau non pemilih pemula yang belum merekam, jumlahnya sekitar 6 jutaan, bersama ini disampaikan hal penting dalam kaitannya dengan penduduk, yaitu:

1). Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 belum merekam, datanya akan dinonaktifkan;

2). Data yang bersangkutan akan diaktifkan kembali apabila yang bersangkutan datang melakukan perekaman KTP-el.

3). Kepada Bapak/Ibu Kadis Dukcapil khususnya Kab/Kota untuk mempersiapkan pelayanannya di daerah masing-masing.

Demikian untuk diperhatikan.  

Scroll to Up