Penyusunan Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, Pengendalian dan Penyusunan Pelaporan terkait Pendaftaran Penduduk

PONTIANAK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat melalui Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk melaksanakan Kegiatan Penyusunan Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, Pengendalian dan Penyusunan Pelaporan terkait Pendaftaran Penduduk di Hotel Golden Tulip Pontianak. Kegiatan dilaksanakan selama dua hari pada tanggal 6 dan 7 April 2021.

Kegiatan ini diawali dengan laporan Panitia oleh Surianata selaku Kepala Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk dan Ketua Panitia Penyelenggara Kegiatan Penyusunan Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, Pengendalian dan Penyusunan Pelaporan terkait Pendaftaran Penduduk kemudian Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat.

"Adapun tujuan penyelenggaraan kegiatan Penyusunan Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, Pengendalian dan Penyusunan Pelaporan terkait Pendaftaran Penduduk ini yang pertama, untuk meningkatkan keterpadauan dan keselarasan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi antar program-program dan kegiatan-kegiatan di Bidang Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat kemudian yang kedua adalah untuk pemenuhan tata kelola penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang selaras dan berkesinambungan melalui tertib pelaporan secara mutakhir dan tepat guna.” Ungkap Surianata selaku Ketua Panitia Penyelenggara.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat mengingatkan kembali bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diminta melakukan persiapan penyusunan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, untuk itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota agar dapat menyelesaikan perekaman KTP-el bagi pemilih pemula yang berusia 17 tahun sampai dengan akhir 2024, menyelesaikan sisa target yang belum melakukan perekaman dari data Semester II 2020 dan membenahi dan meningikatkan kualitas data kependudukan.

Selain mengundang Kepala Bidang dan Kepala Seksi di Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk Provinsi Kalimantan Barat turut mengundang Kepala Bidang yang membidangi Pengelolaan Informasi dan Administrator Database (ADB) Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota.

Scroll to Up