Pemberian KIA Cara Negara Memuliakan Anak dan Dorong Kemandirian

Pontianak - Masa depan bangsa ditentukan oleh bagaimana negara memberikan tata kelola yang tepat pada anak-anak. Itu sebabnya Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri memberikan perlakuan secara khusus yang terbaik kepada anak-anak dalam perspektif administrasi kependudukan.

Sebagai Kepala Negara, Presiden Joko Widodo pun pada 2015 mulai menginisiasi kartu identitas untuk semua usia. Khusus untuk kartu anak, Jokowi sudah mulai menerapkan pada 2009 saat dirinya menjabat sebagai Walikota Solo. Tetangga dekatnya, kota Yogyakarta sudah menerapkan lebih awal pada 2004 dan berlaku secara lokal.

Sebelumnya, anak-anak hanya diberikan dokumen kependudukan berupa akta kelahiran dan dokumen bersama berupa Kartu Keluarga. Sementara semua WNI yang berusia 17 tahun ke atas diberikan KTP elektronik dan banyak dokumen lainnya seperti akta perkawinan dan lainnya.

"Terkesan anak belum mendapat perhatian sungguh-sungguh. Maka Ditjen Dukcapil berijtihad berdasarkan ide Pak Presiden Jokowi untuk merancang kartu identitas anak yang berlaku secara nasional. Saya lapor ke Pak Tjahjo Kumolo Mendagri saat itu dan beliau langsung setuju dengan menerbitkan Permendagri No. 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak," ujar Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam dialog Ngopie Pagi Bareng Prof. Zudan Episode ke-23 bertajuk "Kartu Identitas Anak" disiarkan secara live streaming melalui channel TVDesa dan channel Dukcapil KDN di situs berbagi video Youtube, Rabu (4/11/2020).

Secara filosofis, pemberian KIA pada anak menunjukkan negara hadir memuliakan dan mendorong kemandirian anak serta memberikan perlakuan non diskriminatif bahwa anak memiliki identitasnya sendiri sebagai seorang WNI. 

"Anak-anak merasa 'diwongke' sejak dini. Dengan KIA anak dapat membuka rekening tabungan di bank atas namanya sendiri, membeli tiket masuk area wisata, menunjukkan KIA ketika di sekolah," kata Dirjen Zudan.

Lebih dari itu, kata Dirjen Zudan, dengan KIA maka anak-anak Indonesia setara dengan anak-anak dari negara lain. "Sebab negara-negara besar pun sudah menerapkan kartu identitas untuk anak di negara mereka masing-masing. Di Belgia kartu identitas  anak berlaku untuk usia 6-12 tahun, di Swiss untuk usia nol-18 tahun, di Swedia nol-13 tahun. Juga di Malaysia ada MyKID yag fungsinya sama dengan KIA.

Saat ini, Dukcapil memprioritaskan KIA untuk anak WNI sebagai tanda resmi bahwa ia adalah WNI. "Meskipun anak WNA yang orangtuanya memiliki KITAP (kartu izin tinggal tetap) bisa diberikan KIA," kata Dirjen Zudan. Dukcapil

Scroll to Up