Pelaksanaan Kegiatan Bimtek Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017

Pontianak, Pada Tanggal 22 Mei 2017, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat melalui Bidang Kelembagaan telah menyelenggarakan Kegiatan “Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017“, sebagai kelanjutan dari kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan data Kependudukan Tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang telah dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 12 Mei 2017 bertempat di Hotel Gajahmada Pontianak.

Kegiatan ini dihadiri oleh Para Kepala Bidang dan Seksi yang membidangi Kerjasama Pemanfaatan data Kependudukan Dinas Dukcapil Kabupatern/Kota se Kalbar, Pejabat/Staf yang menangani pengolahan data pada Organisasi Perangkat daerah Prov. Kalbar serta para Kepala Bidang dan Seksi Dinas Dukcapil Prov. Kalbar.Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat Y. Anthonius R, SE, M.Si dengan menghadirkan Narasumber dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri).

Kegiatan Bimbingan Teknis ini dirasakan sangat penting dan merupakan tindak lanjut dari kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017 yang telah dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2017 yang lalu, dan dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah Provinsi dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat. Melalui kegiatan inilah teknis dari kerjasama pemanfaatan data kependudukan melalui data warehouse dipaparkan oleh narasumber.

Bagi Organisasi Perangkat Daerah pengguna data yang telah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan diberikan Hak Akses untuk dapat mengakses database kependudukan dari Server Data Warehouse yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan izin yang diberikan.

Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik oleh lembaga pengguna, wajib menggunakan Aplikasi Data Warehosuse yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Oleh karena itu, melalui Bimtek ini diharapkan akan lahir aparatur aparatur handal yang akan mengelola pemanfaatan data kependudukan melalui aplikasi Data Warehouse tersebut pada instansi masing-masing.

 

Scroll to Up