Koordinasi dan Konsultasi Dinas Dukcapil Provinsi Kalimantan Barat Kepada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri

Jakarta - Dinas Dukcapil Provinsi Kalimantan Barat yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan didampingi oleh Sekretaris serta beberapa Pejabat Esselon 3 lainnya melakukan koordinasi dan konsultasi terkait penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan tingkat Provinsi Kalimantan Barat kepada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Dalam hal ini, Kepala Dinas menyampaikan laporan pencapaian kinerja Dinas Dukcapil Provinsi Kalimantan Barat dan beberapa kendala lainnya khususnya sejak diterapkannya aplikasi SIAK Terpusat. Direktur Capil yang saat itu mewakili Bapak Dirjen mengapresiasi hasil capaian kinerja Disdukcapil Prov. Kalbar dan akan segera menindaklanjuti kendala yang dihadapi agar tetap dapat memberikan pelayanan yang membahagiakan.

Koordinasi dan konsultasi juga dilakukan untuk menindaklanjuti Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 3 Agustus 2022. Koordinasi dilakukan agar proses migrasi data penduduk terdampak dapat segera terselesaikan dan tidak menimbulkan dampak sosial kedepannya.

Scroll to Up