Kebijakan Baru Adminduk

Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, telah diundangkan pula beberapa peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai berikut:

  • Permendagri No. 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen. download
  • Permendagri No. 57 Tahun 2015 Tentang Spesifikasi Blangko, Formulasi Kalimat Register Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Pengesahan Anak. download
  • Permendagri No. 61 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Hak Akses NIK dan KTP-el. download
  • Permendagri No. 74 Tahun 2015 Tentang Perubahan Elemen Data Penduduk di KTP-el. download
  • Permendagri No. 76 Tahun 2015 Tentang Pejabat Adminduk Daerah yang Mengatur Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Dukcapil Kab/Kota Oleh Mendagri. download
  • Permendagri No. 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak. download
  • Permendagri No. 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Permendagri Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penerbitan KTP Berbasis NIK Nasional yang Mengatur Rekam Cetak KTP-el Luar Domisili. download
  • Permendagri No. 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Lahir. download
  • Permendagri No. 63 Tahun 2016 Tentang Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Petugas Khusus. download

Dari berbagai Peraturan yang telah diterbitkan, muncullah berbagai kebijakan baru Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai berikut:

  1. Pergeseran dari stelsel pasif menjadi stelsel aktif.
  2. Perubahan asas peristiwa menjadi asas domisili.
  3. KTP-el berlaku seumur hidup (sepanjang tidak ada perubahan elemen data).
  4. Pelayanan adminduk tidak boleh dipungut biaya/gratis.
  5. Pejabat dukcapil diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri.
  6. Data Kependudukan untuk keperluan pembangunan dan pemerintahan menggunakan data Kemendagri.
  7. Rekam dan Cetak KTP-el diluar domisili.
  8. Percepatan Peningkatan Cakupan Akta Kelahiran.
  9. Setiap makam memiliki Buku Pokok Pemakaman.
  10. Pengurusan KTP-el dan Akta Kelahiran tanpa pengantar RT, RW dan Kelurahan/Desa.
  11. Kartu Identitas Penduduk untuk semua usia.
Scroll to Up