Kabar Gembira Warga yang Belum Punya, Bisa Segera Cetak KTP-el

Jakarta - Kabar gembira bagi masyarakat yang berharap-harap cemas lantaran KTP elektroniknya belum selesai dicetak. Terkait progres pengadaan blanko KTP-el, Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia yang KTP-el nya belum jadi bisa segera berkoordinasi dan mengurus ke Dinas Dukcapil setempat. 

"Sebab pengadaan blanko KTP-el sejak Desember 2019 sudah ada penambahan sebanyak 1,5 juta keping. Ini hasil dari pergeseran anggaran Ditjen Dukcapil akhir 2019," jelasnya dalam konferensi pers awal tahun di Gedung F lantai 4, kantor Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta, Selasa (14/01/2020).

Kemudian di awal 2020, Zudan menjelaskan pula bahwa lelang pengadaan KTP-el melalui e-catalog sudah selesai. Sehingga KTP-el sedang berproses dicetak sebanyak 16 juta keping. "Saat ini yang sudah terdistribusi ke Dinas Dkcapil tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia sebanyak 961 ribu keping," ungkapnya.

Bagi Dinas Dukcapil di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota yang blanko KTP-el nya habis atau akan habis diminta segera mengambil di kantor Ditjen Dukcapil pusat di Jalan Raya Pasar Minggu KM 19, Jakarta Selatan. 

"Ini perlu kami sampaikan agar seluruh masyarakat bisa segera mendapatkan KTP-el nya," kata Prof. Zudan.

Zudan berpesan wanti-wanti bahwa blanko KTP-el sebanyak 16 juta keping yang baru dicetak di 2020 diprioritaskan bagi:

  •  Anak remaja usia 17 tahun yang baru pertama kali membuat KTP-el
  • Korban bencana alam untuk mengganti dokumen yang hilang/rusak.
  • Mengganti surat keterangan (Suket) pengganti KTP-el.

"Blanko yang 16 juta ini tidak diprioritaskan untuk mengganti KTP-el penduduk di daerah yang wilayahnya baru dimekarkan atau daerah yang berganti nama jalan, mengubah nama kabupaten/kota. Sebab blangko yang tersedia tidak akan cukup bila digunakan untuk itu. Dan perlu diingat blanko yang 16 juta keping tidak boleh digunakan untuk mengganti KTP-el yang ada masa berlakunya," papar Zudan. 

KTP-el yang dicetak pada 2011, 2012 dan 2013 memang ada masa berlakunya. KTP-el ini tetap sah dan tidak perlu diganti dengan KTP el yang berlaku seumur hidup. 

"Ini yang perlu disampaikan kepada masyarakat agar dimengerti. Sehingga bagi masyarakat yang KTP-el nya belum jadi, bisa diurus secepatnya untuk segera dicetak. Begitu juga bagi masyarakat yang merekam data KTP-el segeralah merekam datanya karena blankonya sudah tersedia," imbau Zudan.

Scroll to Up