Hindari KTP-el Palsu, Kemendagri Dorong Lembaga Pengguna Pakai Card Reader

Jakarta – Penataan  dan  penertiban  dalam penerbitan  dokumen  dan  data  kependudukan merupakan upaya besar penyelenggaraan administrasi kependudukan. Upaya tersebut tidak terhenti hanya pada penerbitan KTP-el dan dokumen kependudukan lainnya. Ke depan, era pemanfaatan data kependudukan harus menjadi fokus perhatian berbagai kementerian/lembaga, termasuk lembaga/instansi non pemerintah/swasta.  

Untuk itu, Ditjen Dukcapil Kemendagri terus mendorong kementerian/lembaga memanfaatkan data kependudukan. Hingga saat ini,  ada 28 kementerian/lembaga yang telah melakukan kerjasama dengan Ditjen Dukcapil melalui penandatanganan Memorandum of Undarestanding (MoU), dan 204 kementerian/lembaga melalui Perjanjian Kerjasama (PKS).

Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, sebanyak 56 kementerian/lembaga sudah secara aktif mengakses data kependudukan dengan jumlah akses 167 juta kali. 

Selain itu, Prof. Zudan juga mendorong lembaga pengguna memanfaatkan alat pembaca KTP-el (card reader). “Saya sudah menyurati lembaga-lembaga pengguna data Dukcapil seperti perbankan untuk gunakan card reader,” jelasnya.

Saat ini, setidaknya 162 lembaga telah menggunakan alat pembaca tersebut, meliputi 40 lembaga pemerintah, dan 122 lembaga non pemerintah/swasta. Jumlah alat pembaca yang dipakai sudah mencapai 2.025 buah. 

Beberapa lembaga yang sudah menggunanakan adalah Baintelkam Polri 929 buah, Korlantas 250 buah, BRI 127 buah, BPR Karya Jatnika 100 buah, dan BPJS Ketenagakerjaan 68 buah, serta BNP2TKI 25 buah.

Ada banyak manfaat yang diperoleh jika lembaga menggunakan card reader dalam pemanfaatan data KTP-el. Selain menghindari penyalahgunaan KTP-el, juga menghindari beredarnya KTP-el palsu seperti yang banyak dikeluhkan akhir-akhir ini. 

Menurut Prof. Zudan, KTP-el asli sulit dipalsukan apalagi digandakan. Selain secara fisik harus memenuhi spesifikasi khusus sebagaimana diatur dalam undang-undang, di dalam KTP-el juga terselip chip yang hanya bisa dibaca dengan alat pembaca khusus (card reader). “KTP-el palsu tidak mungkin terbaca oleh alat itu”, jelas Prof. Zudan, Rabu (08/02/2017).

Scroll to Up