Forum Pembahasan Penggunaan Dana Alokasi Khusus DAK Non Fisik Tahun Anggaran 2021

Pontianak - Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan pada hakikatnya digunakan untuk mendukung upaya pencapaian sasaran pembangunan prioritas yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dalam pencapaian sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dengan beberapa sasaran dan indikator kinerja sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 106 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan.

Oleh karena itu, untuk terselenggaranya Penggunaan Anggaran Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan ini secara efektif, efisien dan sesuai dengan rencana program, maka diperlukan langkah pembinaan sekaligus koordinasi antara jajaran Penyelenggara dan Pelaksana Administrasi Kependudukan di Provinsi Kalimantan Barat yang salah satunya dilaksanakan melalui pertemuan Forum Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan. Selain itu, forum pertemuan ini juga dilakukan dalam rangka melakukan sinkronisasi dan pemantapan penyusunan RKA DAK NF (Rencana Kerja dan Anggaran Dana Alokasi Khusus Non Fisik) Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun 2021 di Provinsi Kalimantan Barat.

Adapun tujuan penyelenggaraan kegiatan Forum Pembahasan Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun 2020 ini ialah :

  1. Mendorong terselenggaranya Tertib Administrasi Kependudukan dan Pelayanan yang Membahagiakan Masyarakat melalui penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan yang efektif dan efisien; dan
  2. Melakukan evaluasi penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun 2020 sekaligus melakukan asistensi penyusunan RKA DAK NF (Rencana Kerja dan Anggaran Dana Alokasi Khusus Non Fisik) Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun 2021.

Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat (Erika, S.STP., M.Si) ini dihadiri oleh Sekretaris, Kepala Subbagian Perencanaan dan Kepala Subbagian Keuangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat. Selama kegiatan berlangsung seluruh peserta wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid 19.

Scroll to Up