Dukcapil Bergerak Pro Aktif Tingkatkan Kualitas Layanan

SIARAN PERS
Nomor: 485/356/DUKCAPIL

Jakarta, 14 Januari 2020

Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus berbenah, berinovasi dan melakukan langkah-langkah afirmatif khususnya dalam kondisi tertentu seperti saat terjadi bencana alam, kawasan timur Indonesia, dan kawasan terpencil di Perbatasan Negara. Setelah berperan aktif dalam menyukseskan Pemilu di awal tahun 2019, pada akhir tahun 2019 dan awal tahun 2020 Ditjen Kependuduan dan Pencatatan Sipil berhasil mewujudkan inovasi yang berdampak sangat besar dalam memberikan kemudahan bidang pelayanan Adminduk yaitu Penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada Dokumen
Kependudukan dan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

Di samping terus berinovasi, masalah kelangkaan blangko KTP-el sudah dapat diatasi pada awal Januari 2020 melalui pengadaan menggunakan dana APBN TA 2020 sebanyak 16 juta keping. Langkah yang sangat dirasakan masyarakat adalah dengan memberikan kemudahan pelayanan penggantian dokumen kependudukan pada daerah-daerah yang terkena musibah bencana alam khususnya banjir dan tanah longsor di 9 Provinsi, 21 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

1. Penggantian Dokumen Kependudukan pada Daerah-Daerah yang Terkena Bencana Alam

Bencana alam yang terjadi pada awal Januari 2020 telah membawa kerugian yang sangat besar termasuk hilang dan rusaknya dokumen-dokumen penting termasuk dokumen kependudukan. Melaksanakan arahan Menteri Dalam Negeri, Dirjen Dukcapil melalui surat Nomor 470/32/DUKCAPIL telah memerintahkan kepada Jajaran Dukcapil di seluruh Indonesia yang mengalami bencana alam untuk melakukan pendataan dan penggantian dokumen yang hilang/rusak. 

Setidaknya 9 Provinsi dan 21 Kabupaten/Kota yang tercatat mengalami bencana alam di awal tahun 2020. Dari jumlah daerah yang terdampak bencana alam, sampai tanggal 13 Januari 2020 setidaknya 10.166 dokumen kependudukan yang berhasil diganti meliputi 7 jenis dokumen antara lain:
KTP-el : 2.573
KK : 5.081
KIA : 779
Akta kelahiran : 833
Akta Kematian : 20
Akta Perkawinan : 5

Pelayanan penggantian dokumen kependudukan bagi penduduk yang terkena bencana alam ini dilakukan dengan memberikan kemudahan persyaratan, kecepatan pelayanan, dan tidak dipungut biaya. Pelayanan ini diberikan secara terus menerus (tidak dibatasi waktu) apabila terjadi bencana alam.

2. Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Kependudukan (TTE)
TTE merupakan terobosan Kemendagri cq. Ditjen Dukcapil dalam memberikan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi dalam penerbitan dokumen kependudukan. Dengan penerapan TTE maka diperoleh serangkaian keuntungan, yaitu:

a. Dokumen dapat ditandatangani dimanapun dan kapan pun.
Tanda tangan dokumen dapat dilakukan di mana saja, tidak harus di kantor Dinas Dukcapil. Dengan demikian, walau pejabat yang berwenang menandatangani dokumen berada di luar kantor atau sedang dinas luar, tetap dapat menandatangani dokumen kependudukan, bahkan dapat dilakukan kapan saja.

b. Lebih aman
Pengamanan data dengan bentuk QR Code.

c. Lebih efisien waktu, tenaga, dan biaya.


Saat ini 496 Kabupaten/Kota telah menerapkan TTE, sedangkan 18 Kabupaten/Kota lainnya masih dalam persiapan. Kota Blitar sudah menerapkan TTE pada 9 dokumen kependudukan, ini merupakan rekor tertinggi. Selanjutnya 18 Kabupaten/Kota yang masih dalam persiapan penerapan TTE yaitu:
1. Nias Utara
2. Nias Barat
3. Nias Selatan
4. Kayong Utara
5. Mahakam Ulu
6. Sidenreng Rappang
7. Donggala
8. Banggai Kepulauan
9. Bolaang Mongondouw Timur
10. Minahasa
11. Sabu Raijua
12. Malaka
13. Maluku Barat Daya
14. Maybrat
15. Manokwari Selatan
16. Paniai
17. Mamberamo Tengah
18. Yalimo

3. Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)
Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) merupakan perangkat yang dapat digunakan masyarakat luas untuk mencetak dokumen kependudukan secara mandiri. Pada tahap awal penerapannya 8 jenis dokumen sudah dapat dicetak pada ADM yakni KTP-el, KIA, KK, Biodata, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian.

Setelah di-launching Menteri Dalam Negeri saat Rakornas Dukcapil 25 November 2019 di Kawasan Ancol, saat ini ADM sudah beroperasi di 4 daerah yakni Tangerang Selatan, Magetan, Musi Banyuasin, dan Wonogiri. Pengadaan ADM dapat dilakukan sendiri oleh Disdukcapil di seluruh Indonesia melalui e-catalog.

Keuntungan yang dapat diperoleh dengan penerapan ADM diantanya adalah kecepatan, kemudahan, tidak dibatasi waktu/dapat dicetak kapan saja, menghindari antrian di kantor-kantor pelayanan, dan menghilangkan potensi pungli.

Cara menggunakan ADM adalah:
1. Penduduk datang ke dinas Dukcapil melakukan registrasi untuk mendapatkan PIN dan barcode untuk dapat menggunakan ADM. Penduduk memberitahukan identitas, nomor HP, dan alamat e-mail untuk notifikasi.
2. Registrasi ini berlaku untuk waktu 2 (dua) tahun.
3. Penduduk yang akan membuat dokumen, mengajukan permohonan pembuatan dokumen secara online maupun datang langsung ke Dinas Dukcapil.
4. Penduduk akan menerima notifikasi SMS dan/atau e-mail memberitahukan bahwa dokumen yang diurus siap untuk dicetak.
5. Penduduk datang ke ADM untuk mencetak dokumen.

4. Blangko
Pada akhir Desember 2019 dengan pergeseran anggaran telah tersedia 1,5 juta keping blangko dan pada awal Januari 2020 dengan pengadaan melalui e-catalog pengadaan menggunakan dana APBN TA 2020 sebanyak 16 juta keping. Saat ini telah terdistribusi ke daerah sebanyak 961.000 keping. Sehingga masyarakat sudah dapat mengurus KTP-el nya di Dukcapil setempat.

Penggunaan blangko KTP-el ini diprioritaskan untuk:
1. Pemilik KTP-el pertama kali
2. Korban bencana alam
3. Penggantian Surat Keterangan karena PRR
4. Penggantian Surat Keterangan karena hilang/rusak dan perubahan elemen data

Blangko KTP-el ini tidak diprioritaskan untuk pemekaran RT/RW, Kelurahan, Desa, kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi, perubahan nama daerah, serta perubahan nama jalan. Jadi blangko KTP-el ini tidak diperuntukkan bagi perubahan wilayah adminisitrasi.

Blangko KTP-el ini juga tidak boleh digunakan untuk mengganti KTP-el yang ada masa berlakunya/ada tanggal berlakunya menjadi KTP-el yang masa berlakunya seumur hidup.


Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Scroll to Up