Dokumen Kependudukan, Pintu Penghubung Pemerintah pada Rakyat

Jakarta – Setiap siklus dalam kehidupan manusia adalah berkah dan karunia dari Tuhan yang Maha Esa. 

Janji dan tanggung jawab negara ada pada manajemen terhadap siklus tersebut, entah itu menyejahterakan rakyat umum maupun mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaiman tercermin dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Untuk itu, pemerintah melalui Ditjen Dukcapil Kemendagri menjalankan tugasnya dengan cara hadir kepada rakyat melalui pintu penghubung dokumen kependudukan yang dihasilkan dari penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk).  

“Dua janji negara, yaitu melindungi dan mensejahterakan rakyat, tidak dapat dipenuhi tanpa adanya dokumen kependudukan sebagai pintu yang menghubungkan pemerintah pada rakyatnya”, demikian kata Sekretaris Ditjen Dukcapil I Gede Suratha dalam acara Sosialisasi Pelayanan Terpadu Pengesahan Perkawinan Tahun 2018 Angkatan IV di Hotel Park, Jakarta, Rabu (01/08/2018).

I Gede Suratha pun lantas memberikan contoh manfaat dari dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran dan Akta perkawinan, dan bagaimana dokumen tersebut menghubungkan tugas pemerintah dengan kebutuhan hajat hidup rakyatnya .

“Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan misalnya, tanpa adanya dua dokumen itu, negara tidak dapat memberikan program-program terkait kesehatan, pendidikan, dan kekeluargaan seperti Keluarga Berencana (KB),” tegasnya.

Selain itu, dokumen kependudukan yang terintegrasi juga berfungsi sebagai penentu arah dan evaluasi kebijakan publik. Pembiayaan pemerintah daerah pada layanan kesejahteraan dan kesehatan warga, misalnya, hanya dapat dicek ketepatan penggunaannya melalui database kependudukan nasional.

Dengan begitu, bagi I Gede Suratha, peran dari Ditjen Dukcapil sangat strategis karena ia berurusan dengan dokumentasi dari kehidupan itu sendiri.

“Begitu strategisnya Dukcapil. Apa yang kita kerjakan adalah memberi dokumen kependudukan bagi seluruh kehidupan tadi. Ini merupakan pekerjaan yang tak ternilai,” pungkasnya. Dukcapil***

Scroll to Up