Dirjen Dukcapil Ajak Masyarakat Rekam Data KTP-el Untuk Pemilu

Jakarta - Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengajak masyarakat yang belum melakukan perekaman data KTP-el agar segera mendatangi dinas Dukcapil untuk merekam data dirinya. 

Menurutnya, pemerintah memastikan bahwa data KTP-el menjadi syarat bagi masyarakat untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan Pilkada 2018 maupun Pilpres 2019.  

“Masyarakat diharapkan proaktif melakukan perekaman data, tidak hanya untuk yang sudah berumur 17 tahun, tapi yang berumur 17 tahun pada waktu pemilihan pun sudah diminta untuk melakukan perekaman”, ajak Prof. Zudan usai penyerahan DP4 kepada KPU di Jakarta, Jum’at (15/12/2017).

Untuk itu, pemerintah hendak membangun ekosistem tata kelola pemerintahan yang baik. Masyarakat diminta untuk disiplin dalam perekaman data yang diminta untuk kepentingan Pemilu.

“Kami akan tegas, kalau masyarakat tidak menjalankan kewajiban (perekaman data), mereka akan kehilangan hak pilih”, tegas Prof. Zudan. 

Hingga saat ini, lanjut Prof. Zudan, terdapat 189 juta jiwa yang terekam dalam sistem adminstrasi kependudukan. Data tersebut telah diserahkan kepada KPU sebagai Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang akan dikelola menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Selain itu, masih ada 7 juta warga yang akan terekam dalam DP4. “Itu ialah mereka yang akan berusia 17 tahun pada April mendatang. Jadi, secara total kita akan memiliki 196 juta penduduk yang terekam dalam DP4 pada 2019 nanti,” jelas Zudan.

Saat ini, sambungnya, pemerintah juga mengimbau kepada 2 juta penduduk yang memiliki data ganda agar memilih satu lokasi tempat tinggal. “Penduduknya sudah kita beri tahu untuk melapor ke dinas Dukcapil dan membuat pernyataan memilih satu alamat”, ungkapnya. 

Jika tidak, menurut Prof. Zudan, penduduk tidak akan bisa masuk DPT dan tidak bisa memilih.

“Pemerintah tidak akan mengeluarkan KTP-el bagi warga yang masih memiliki data ganda”, tutup mantan Plt. Gubernur Gorontalo ini.

Scroll to Up