Buka Pelayanan KTP-EL Massal di Rumah Radakng, Ini Syarat Yang Mesti Dibawa Oleh Masyarakat

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Provinsi Kalbar, Y Anthonius Rawing mengatakan pihaknya menggelar pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-El (e-KTP) massal untuk seluruh penduduk Indonesia yang berada di Kalbar.

Pelayanan dilakukan selama tiga hari 7-8 Mei 2018 di Rumah Radakng, Jalan Sutan Syahrir Pontianak mulai pukul 08.30-17.00 WIB.

"Hal ini sebagai bagian dari Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) untuk mengejar target nasional perekaman KTP-El sebesar 85 persen," ungkapnya kepada Tribun Pontianak di Rumah Radakng Pontianak, Senin (7/5/2018) siang.

Pelayanan diberikan secara gratis dan terbuka untuk seluruh masyarakat. Untuk perekaman KTP-El baru, masyarakat cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). Sedangkan untuk pelayanan KTP-El hilang, masyarakat diwajibkan membawa Surat Keterangan dari Kepolisian dan fotokopi KK.

"Pelayanan pencetakan juga ada bagi yang sudah memiliki Surat Keterangan (Suket) Perekaman. Bawa saja Suketnya dan fotokopi KK. Untuk pelayanan KTP-El rusak, bawa fotokopi dan fisik KTP lama, serta fotokopi KK," terangnya.

Ia menimpali warga Kalbar yang masih pegang suket sebenarnya cukup banyak angkanya. Jika ditilik, jumlahnya sekitar ratusan ribu se-Kalbar. Namun, ia menegaskan angja ini akan terus dikejar agar rampung.

"Sampai detik ini yang perekaman sudah hampir seribu. Masyarakat yang sudah punya suket juga hampir 500-an diganti dengan KTP-El. Nanti, yang merekam saat even ini tidak perlu suket lagi. Misalnya rekam tanggal 7 dan 8, nanti datang lagi tanggal 9 untuk mengambil KTP-El yang sudah dicetak," tukasnya.

 

Sumber: TRIBUNPONTIANAK

Scroll to Up